Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Korupsi Kasus Pengadaan Kapal Dilantik Jadi PAW Anggota DPRD Bulukumba

Kompas.com - 15/02/2021, 21:58 WIB
Kontributor Bulukumba, Nurwahidah,
Khairina

Tim Redaksi

BULUKUMBA, KOMPAS.com- Sebanyak dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Pergatian Antar Waktu (PAW) Bulukumba periode 2019-2024 dilantik di Aula Gedung DPRD Bulukumba, Sulawesi Selatan, Senin (15/2/2021). 

Salah satu yang dilantik adalah tersangka korupsi kasus pengadaan kapal nelayan 30 GT dengan pagu Rp 3 miliar tahun anggaran 2012, Muhammad Sabir.

Kejari Bulukumba Hartam Ediyanto, membenarkan hal tersebut.

"Iya sudah dilantik. Meskpiun jadi tersangka tapi belum ditahan. Untuk menahan atau tidak, kami melihat dulu apakah bersangkutan melarikan diri, menghilangkan alat bukti atau mengulangi tindak pidana. Jadi akan dipertimbangkan hal tersebut," kata Hartam, saat dikonfirmasi Kompas.com.

Baca juga: Buntut Soal Pak Ganjar Tidak Pernah Bersyukur, Penerbit Dilaporkan ke Polda Jateng

Ia menambahkan, untuk kepastian hukum, karena ini perkara cukup lama, saat ini masih melakukan persiapan untuk penyerahan tersangka dan barang bukti.

"Persiapan untuk pelimpahan kami masih membuat dakwaan sebelum dilimpahkan ke persidangan. Jadi saat ini masih proses penuntutan,"ungkapnya.

Muhammad Sabir ditetapkan jadi tersangka pada tahun 2016. Adapun alat bukti yang disita seperti dokumen kontrak, dokumen pencairan keuangan, keterangan ahli dari Unhas, dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sementara Direktur Kopel Bulukumba Muhammad Jafar mengaku pelantikan tersangka kasus korupsi, menjadi sebagai anggota DPRD tentu ini menciderai semangat anti korupsi yang telah lama diperjuangkan.

"Mau dibawa ke mana ini lembaga DPRD jika dihuni oleh orang yang nyatanya tersangka korupsi," ungkapnya.

Ia mendesak Kejaksaan untuk segera menyidangkan kasus ini agar ada kejelasan anggota DPRD Bulukumba dan jangan mengulur waktu.

Baca juga: Diduga Pukul dan Ancam Ketua RT, Anggota DPRD Jember Ditegur Partai dan Terancam PAW

Sebelumnya diberitakan, tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba menetapkan dua tersangka kasus korupsi pengadaan kapal nelayan 30 GT dengan pagu Rp 3 miliar tahun anggaran 2012.

Kedua tersangka berinisial S bertugas di Dinas Kelautan dan Perikanan Bulukumba dan A sebagai pihak rekanan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bulukumba Andi Thirta Massaguni mengatakan, dari dua tersangka, A masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Masih ada DPO. Dugaan korupsi ini berasal dari anggaran APBN bantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan penerimanya Dinas Kelautan dan Perikanan Bulukumba," kata Thirta kepada Kompas.com, Senin (28/12/2020).

Thirta mengaku akan berkoordinasi dengan ahli auditor dan ahli pemeriksaan fisik untuk memperkuat alat bukti.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com