AMBON, KOMPAS.com- SW (56), seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku tega mencabuli siswinya sendiri di perpustakaan sekolah.
Kasus terbongkar setelah korban JCB (12), melaporkan kejadian itu kepada orangtuanya.
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres setempat.
Baca juga: Kantor Camat di Seram Bagian Barat Terbakar, Polisi Selidiki Penyebabnya
Kepala Satuan Reskrim Polres Seram Bagian Barat Iptu Irwan mengatakan aksi pencabulan tersebut terjadi berawal saat korban sedang bermain di depan kelas, Kamis (2/2/2023).
Tersangka SW langsung menghampiri korban dan memintanya pergi ke ruang perpusataan untuk mencari buku.
“Saat korban berjalan menuju perpustakaan, tersangka ini ternyata mengikuti dari belakang,” kata Irwan kepada Kompas.com melalui telepon, Senin (13/2/2023).
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 12 Februari 2023
Ketika korban mencari buku, tersangka menghampiri dari belakang dan mencabuli korban.
Tersangka lalu pergi meninggalkan perpustakaan.
Korban selanjutnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya.
Selanjutnya orangtua korban langsung melaporkan kejadian itu kepada polisi. Tersangka ditangkap di rumahnya pada Selasa (7/2/2023).
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 3 Undnag-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Tersangka diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.