KOMPAS.com - Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023), karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadi J.
Bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak mengatakan, keluarga sangat senang dengan putusan tersebut.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Dia menilai, vonis mati terhadap Sambo telah memenuhi rasa keadilan bagi keluarga.
Baca juga: Hal Memberatkan Vonis Mati Ferdy Sambo: Tak Akui Perbuatan hingga Coreng Citra Polri
"Kami sangat bangga dengan keputusan hakim saat ini. Telah terbuka semua, kasus diungkap dengan benar-benar dan keadilan kami rasakan," ujar Rohani, dikutip dari Kompas TV, Senin.
"Seluruh keluarga kami mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat dan hakim. Seluruh masyarakat menginginkan keadilan dan kita rasakan," kata Rohani menambahkan.
Rohani menilai, dengan hukuman tersebut, diharapkan tidak ada lagi kejadian serupa.
"Iya betul. Sambo sekarang dihukum mati, jadi tidak ada lagi Sambo Sambo Lain di kemudian hari," kata Rohani.
Sebelumnya diberitakan, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucapnya melanjutkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.