KOMPAS.com-Terpidana kasus kepemilikan 20 kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi, Zulkifli, melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Langsa, Aceh, pada Sabtu (11/2/2023) malam.
Bandar narkoba yang punya panggilan Zul Peng Grik itu sebelumnya ditangkap Badan Narkotika Nasional pada 8 Mei 2015 di Kota Medan, Sumatera Utara.
Kepala Lapas Narkotika Langsa, Herman Anwar, membenarkan narapidana itu melarikan diri.
Saat pelarian itu terjadi, Herman mengaku sedang dinas ke Takengon, Aceh Tengah.
Herman menduga pelarian Zul sudah direncanakan.
"Kabur dengan cara mungkin sudah diatur, bahwa istrinya datang membawa anaknya ke kantor sudah malam," kata Herman saat dihubungi, Senin (13/2/2023).
Saat istri Zul datang, petugas lapas disebut sempat tidak memberi izin berkunjung karena waktu sudah malam.
Baca juga: Kronologi Bandar Sabu di Lampung Sandera Istri dan Anaknya Saat Hendak Ditangkap
Namun, Zul memohon kepada salah satu petugas untuk dipertemukan dengan anaknya.
Herman menyebutkan, tindakan petugas yang mengizinkan Zul bertemu dengan anaknya merupakan kesalahan.
"Bahwa tidak ada pengeluaran warga binaan selain sesuai prosedur surat-menyurat yang resmi," sebut Herman.
Baca juga: Rebut Senjata Polisi Saat Ditangkap, Bandar Sabu di Gang Mafo Medan Tewas Ditembak
Terlebih, Zul diizinkan bertemu di pintu gerbang lapas dengan anaknya tanpa izin komandan jaga.
Saat bertemu dengan anaknya itu, Zul langsung lari ke mobil dan tancap gas meninggalkan Lapas Narkotika Langsa.
"Itu berita yang saya terima dari, jadi itu yang dapat saya sampaikan sementara," papar Herman.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Zul Peng Grik, Big Bos Kasus Sabu-sabu dan Pil Ekstasi Kabur dari LPN Langsa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.