KOMPAS.com - Seorang bandar narkoba jenis sabu di Lampung nekat sandera istri dan anaknya sendiri saat hendak ditangkap polisi.
Tak hanya itu, pelaku berinisial FRD juga sempat mengancam akan melukai istri dan anaknya dengan pisau jika polisi nekat menangkap dirinya.
Peristiwa dramatis itu terjadi pada Kamis (9/2/2023) di rumah FRD di Kecamatan Tanggamus, pukul 19.00 Wib.
Baca juga: Saat Resepsi Pernikahan Anaknya, Seorang Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi
"Tersangka lalu menyandera anak dan istrinya di dalam rumah sambil menyuruh anggota pergi jika ingin kedua sandera selamat," kata Kepala Satnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, Minggu (12/2/2023).
Keributan di rumah FRD itu sempat menarik perhatian warga sekitar dan keluarga FRD. Polisi pun meyakinkan bahwa FRD terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Baca juga: Bandar Narkoba di Lampung Sandera Istri dan Anaknya, Ancam dengan Pisau Supaya Tak Ditangkap Polisi
Beberapa saat kemudian, polisi berhasil membujuk FRD untuk melepaskan istri dan anaknya.
"Tersangka akhirnya melepaskan sandera dan bersedia dibawa ke Mapolres Tanggamus," kata Deddy.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi mendapat informasi bahwa FRD sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Lalu, usai penyelidikan, polisi segera menggerebek rumah FRD. Dari penangkapan itu polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 3,14 gram kantong celana FRD.
Sabu-sabu itu sudah berbentuk paketan, terdiri dalam sembilan paket.
Berdasarkan keterangan tersangka, sejumlah paket sabu tersebut merupakan siap edar dengan harga jual bervariasi antara Rp 150.000-Rp 250.000.
Tersangka dan barang bukti saat ini ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 124 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara," kata Deddy.
(Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Pythag Kurniati)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.