Salin Artikel

Korupsi Proyek Jalan Rp 7 Miliar, Eks Pejabat Seram Bagian Barat Ditahan

Tersangka JS resmi ditahan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan oleh penyidik  di kantor Kejati Maluku pada Senin sore (23/10/2023).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, JS langsung digiring petugas Kejati Maluku menuju mobil tahanan yang telah menunggu di halaman kantor tersebut.

Tampak JS  mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan kedua tangannya diborgol.

Setelah dimasukan ke mobil tahanan, JS langsung dibawa ke Rutan Kelas II A Ambon untuk menjalani penahanan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengatakan JS akan ditahan selama 20 hari ke depan guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Hari ini ditetapkan sebagai tersangka dan mulai ditahan di rutan kelas II A Ambon selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini 23 Oktober sampai 11 november," kata Wahyudi kepada wartawan, Senin sore.

Dalam kasus ini mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Seram Bagian Barat Thomas Wattimena telah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini Thomas tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.

"Untuk kasus ini sudah dua tersangka kemarin kan satu sudah mantan kadisnya TW dan prosesnya sudah dipersidangan," ujarnya.

Wahyudi menambahkan dua saksi lainnya dalam kasus tersebut yakni GS dan RR juga harusnya  diperiksa hari ini namun keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik.

Menurut Wahyudi, GS dan RR telah tiga kali dipanggil namun tidak pernah memenuhi panggilan jaksa.

"Untuk dua saksi lain GS dan RR dijadwalkan untuk diperiksa hari ini tapi keduanya tak memenuhi panggilan, itu sudah panggilan ketiga, selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk langkah selanjutnya," katanya.

Dalam kasus ini tersangka JS dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Untuk diketahui pembangunan jalan di Desa Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosul mulai dikerjakan dengan anggaran APBD tahun 2018 senilai Rp 31 miliar. 

Meski anggarannya telah dicairkan 100 persen namun kondisi jalan tersebut malah amburadul dan tak bisa difungsikan.

Adapun berdasarkan hasil audit yang dilakukan inspektorat Provinsi Maluku kerugian Negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 7 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/23/214848278/korupsi-proyek-jalan-rp-7-miliar-eks-pejabat-seram-bagian-barat-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke