Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kadis PU Seram Bagian Barat Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan

Kompas.com - 22/08/2023, 11:18 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com- Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku Thomas Wattimena ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.

Thomas ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruas jalan yang menghubungkan Desa Rambatu dan Desa Manusa di Kecamatan Inamosul.

Baca juga: 4 Tersangka Korupsi Dana Desa di Maluku Tengah Ditahan Kejaksaan

Proyek pembangunan ruas jalan yang diduga diselewengkan itu bersumber dari APBD Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2018 senilai Rp 31 miliar. Adapun kerugian negara mencapai Rp 7 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Wahyudi Kareba mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Thomas di Kantor Kejati Maluku pada Senin (21/8/2023).

Baca juga: Guru Di-bully Belasan Siswa di Maluku Tengah, Kunci Motor Diambil dan Disoraki

“Mantan Kepala Dinas PU TW telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pembangunan ruas jalan Desa Rambatu- Manusa, Kecamatan Inamosol,” kata Wahyudi kepada Kompas.com, Selasa (22/8/2023).

Dia menjelaskan pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku yang dipimpin oleh Ye Oceng Almahdaly.

Adapun dalam pemeriksaan itu tersangka ikut didampingi oleh tim penasihat hukumnya.

Setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, Thomas yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seram Bagian Barat itu langsung dibawa petugas ke Rutan Ambon untuk penahanan.

Baca juga: Makna Baju Adat Tanimbar Maluku yang Dipakai Presiden Jokowi di Sidang Tahunan MPR

“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, selanjutnya tersangka dibawa ke Rutan Klass IIA Ambon untuk ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 21 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 9 September 2023,” ungkapnya.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Untuk diketahui proyek pembangunan ruas jalan yang menghubungkan Desa Rambatu dan Desa Manusa di Kecamatan Inamosul telah dikerjakan sejak tahun 2018 lalu. Meski anggarannya telah dicairkan 100 persen namun kondisi jalan tersebut malah amburadul dan tak bisa difungsikan.

Adapun berdasarkan hasil audit yang dilakukan inspektorat Provinsi Maluku kerugian Negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 7 miliar.

“Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 7 miliar,” kata Wahyudi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
DPC PDI-P Kota Yogyakarta Perpanjang Penjaringan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

DPC PDI-P Kota Yogyakarta Perpanjang Penjaringan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Regional
Napi Anak Pembunuh Polisi Ditangkap, Menyamar Jadi Penumpang Travel

Napi Anak Pembunuh Polisi Ditangkap, Menyamar Jadi Penumpang Travel

Regional
Mengamuk, ODGJ di Lampung Tengah Bunuh Nenek Penderita Stroke

Mengamuk, ODGJ di Lampung Tengah Bunuh Nenek Penderita Stroke

Regional
19 Pekerja Ilegal yang Hendak Dikirim ke Kalimantan Diiming-imingi Gaji Rp 900.000

19 Pekerja Ilegal yang Hendak Dikirim ke Kalimantan Diiming-imingi Gaji Rp 900.000

Regional
Malapraktik, Bidan di Prabumulih Ditetapkan Tersangka

Malapraktik, Bidan di Prabumulih Ditetapkan Tersangka

Regional
Harkitnas dan Hari Jadi Ke-283 Wonogiri, Bupati Jekek: Penguasaan Teknologi Kunci Capai Indonesia Emas 2045

Harkitnas dan Hari Jadi Ke-283 Wonogiri, Bupati Jekek: Penguasaan Teknologi Kunci Capai Indonesia Emas 2045

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
KPU Sikka Respons Kasus Caleg Terpilih Jadi Tersangka TPPO

KPU Sikka Respons Kasus Caleg Terpilih Jadi Tersangka TPPO

Regional
Mengalami Pendarahan, 1 Jemaah Haji Asal Semarang Gagal Berangkat

Mengalami Pendarahan, 1 Jemaah Haji Asal Semarang Gagal Berangkat

Regional
KKP Bongkar Penyelundupan BBM Ilegal dan TPPO di Maluku

KKP Bongkar Penyelundupan BBM Ilegal dan TPPO di Maluku

Regional
Rebut Markas OPM di Hutan Maybrat, TNI Amankan Kotak Amunisi dan Puluhan Anak Panah

Rebut Markas OPM di Hutan Maybrat, TNI Amankan Kotak Amunisi dan Puluhan Anak Panah

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
Dibakar Cemburu, Pria di Nunukan Aniaya Istri dengan Benda Keras

Dibakar Cemburu, Pria di Nunukan Aniaya Istri dengan Benda Keras

Regional
Mantan Napi Soemarmo Bakal Maju Pilkada Semarang Lagi, Siap Buktikan Tak Terbukti Korupsi

Mantan Napi Soemarmo Bakal Maju Pilkada Semarang Lagi, Siap Buktikan Tak Terbukti Korupsi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com