MALUKU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menahan empat tersangka tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Horale, Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.
Keempat tersangka itu yakni YMS selaku kepala seksi pemberdayaan pada badan pemerintahan Desa Horale, RTK selaku sekretaris desa, WT selaku kasi pembangunan, dan AK yang merupakan mantan kepala Desa Horale.
"Para terdakwa telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Wahai untuk waktu 20 hari ke depan," kata Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Karena di Ambon, Senin (21/8/2023), seperti dikutip Antara.
Baca juga: Kades di Banten Didakwa Korupsi Dana Desa Hampir Rp 1 Miliar
Para tersangka ditahan setelah diperiksa oleh tim jaksa penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai, Kecamatan Seram Utara Barat.
Mereka diduga mengorupsi DD dan ADD sejak 2016 hingga 2018 dan merugikan keuangan negara Rp 1 miliar.
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa Rp 600 Juta, Mantan Kades dan Bendahara di Manggarai NTT Ditahan
Mereka dikenai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Penahanan para tersangka oleh jaksa dimaksudkan untuk lebih mempercepat proses penanganan berkas perkara tersebut agar secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon," ujar Wahyudi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.