SERANG, KOMPAS.com- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana Desa Katulisan, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten tahun 2020-2021.
Tersangka Erpin Kuswati dalam waktu dekat akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.
Hal itu diungkapkan pengacara Erpin Kuswati, Bagaskoro usai mendampingi kliennya melaksanakan penyerahan tersangka dan barangbukti atau tahap 2 dari penyidik kepada penuntut umum.
"Hari ini pemeriksaan tersangka dan tahap dua, ini tahap dua karena penyidikan telah selesai, sidang bulan Agustus," kata Bagas kepada wartawan di Kejari Serang. Kamis (20/7/2023).
Baca juga: Kades di Demak Korupsi Dana Desa Rp 220 Juta, Ternyata Pernah Ditahan Kasus Judi Kartu
Dikatakan Bagas, dari hasil penyidikan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Serang kerugian keuangan negara bertambah dari yang sebelumnya Rp 499 juta menjadi Rp 900 juta.
Penambahan itu setelah pihak Inspektorat Kabupaten Serang melaporkan perkembangan hasil penghitungan kerugian keuangan negara pada kasus ini.
"Ada penambahan (kerugian negara). Tadi juga ada dari Inspektorat udah datang untuk mencocokan (menghitung) dengan kerugian keuangan negara, kurang lebih Rp 900 juta," ujar Bagas.
Diketahui, pada tahun anggaran 2020 Desa Katulisan menerima sebesar Rp 1.309.915.400 dengan rincian dana desa murni Rp 724.013.000, ditambah dengan sisa dana desa tahun anggaran 2019 sebesar Rp 585.902.400.
Baca juga: Mantan Kades di Serang Korupsi Dana Desa untuk Menikah Lagi, Mengaku Punya 4 Istri dan 20 Anak
Kemudian, Desa Katulisan mendapatkan dana desa tahun 2021 sebesar Rp 1.006.502.000.
Anggaran itu seharusnya dipergunakan untuk pengembangan dan pembangunan di desa.