Salin Artikel

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 900 Juta untuk Beli "Skincare", Kades di Banten Segera Diadili

Tersangka Erpin Kuswati dalam waktu dekat akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.

Hal itu diungkapkan pengacara Erpin Kuswati, Bagaskoro usai mendampingi kliennya melaksanakan penyerahan tersangka dan barangbukti atau tahap 2 dari penyidik kepada penuntut umum.

"Hari ini pemeriksaan tersangka dan tahap dua, ini tahap dua karena penyidikan telah selesai, sidang bulan Agustus," kata Bagas kepada wartawan di Kejari Serang. Kamis (20/7/2023).

Dikatakan Bagas, dari hasil penyidikan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Serang kerugian keuangan negara bertambah dari yang sebelumnya Rp 499 juta menjadi Rp 900 juta.

Penambahan itu setelah pihak Inspektorat Kabupaten Serang melaporkan perkembangan hasil penghitungan kerugian keuangan negara pada kasus ini.

"Ada penambahan (kerugian negara). Tadi juga ada dari Inspektorat udah datang untuk mencocokan (menghitung) dengan kerugian keuangan negara, kurang lebih Rp 900 juta," ujar Bagas.

Diketahui, pada tahun anggaran 2020 Desa Katulisan menerima sebesar Rp 1.309.915.400 dengan rincian dana desa murni Rp 724.013.000, ditambah dengan sisa dana desa tahun anggaran 2019 sebesar Rp 585.902.400.

Kemudian, Desa Katulisan mendapatkan dana desa tahun 2021 sebesar Rp 1.006.502.000.

Anggaran itu seharusnya dipergunakan untuk pengembangan dan pembangunan di desa.


Namun, pada pelaksanaan pembangunan infrastruktur ditemukan adanya ketidak sesuaian spesifikasi seperti pemasangan paving block jalan desa, pengecoran jalan.

"Itu projek infrastruktur dan pajak sebelumnya bu lurah menjabat dibebankan ke anggaran yang baru," kata Bagas.

Terkait uang hasil korupsi yang digunakan untuk membeli skincare, Bagas enggan mengungkapkannya karena sudah masuk pokok perkara.

Sebelumnya, Kejari Serang menetapkan Kades Katulisan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.

Setelah ditetapkan, penyidik menahan tersangka di Rutan Kelas IIB Serang sejak Selasa (23/5/2023).

Tersangka diduga melakukan penyimpangan saat pelaksanaan penggunaan dana desa.

Penyimpangan itu kelebihan pembayaran pengerjaan, tidak menyetorkan pajak, honor pegawai tidak diserahkan dan adanya kegiatan fisik yang melawan hukum.

Uang hasil korupsi itu, diduga digunakan olej tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari seperti perawatan tubuh, membeli skincare, dan yang lainnya.

Erpin oleh penyidik dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/21/064949778/diduga-korupsi-dana-desa-rp-900-juta-untuk-beli-skincare-kades-di-banten

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke