KOMPAS.com - Seorang mantan kepala desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, Alkani diduga korupsi dana desa sebesar Rp 988 juta.
Uang sebanyak itu, dia pergunakan untuk biaya menikahi 4 istrinya dan berfoya-foya di tempat hiburan malam.
Dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi saat Alkani menjabat kades di tahun 2015-2021.
Baca juga: Mantan Kades di Banten Diduga Korupsi Rp 988 Juta, Mengaku untuk Biaya Nikah
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Ade Papa Rihi mengatakan, kasus berawal dari Desa Lontar mendapatkan anggaran tahun 2020 untuk pembangunan infrastruktur.
Namun, pada pelaksanaannya terdapat lima proyek fisik yang merugikan keuangan negara.
Lima proyek tersebut yakni tiga proyek fisik hasil pengerjaannya tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan dua pekerjaan fiktif.
"Tersangka melakukan manipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban," kata dia, Jumat.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Alkani ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan.
Jaksa penuntut umum kini sedang menyiapkan berkas dakwaan setelah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Banten.
Jaksa akan segera melimpahkan ke PengadilanTipikor Serang untuk diadili atas perbuatannya.
Pengacara Alkani, Erlan Setiawan mengatakan, kliennya sudah mengakui perbuatannya melakukan korupsi alokasi dana desa tahun 2020 yang seharusnya untuk pembangunan infrastruktur desa.
Pihaknya mendampingi pelimpahan tersangka dan barang bukti di Kejari Serang pada Jumat lalu.
"Pengakuannya iya (buat nikah lagi), dan suka ke tempat hiburan katanya dari uang dana desa itu," kata dia.
Baca juga: Buron 3 Tahun, Terpidana Korupsi Dana Desa Rp 318 Miliar DItangkap Kejati Papua
Dia mengaku prihatin, karena dana desa yang seharusnya digunakan kepentingan masyarakat namun untuk kepentingan pribadinya.
"Ini yang sangat miris yang harus kita pahami. Bahwa desa punya anggaran untuk kemajuan desa ternyata disalahgunakan oleh kepala desa," ujar dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor Michael Hangga Wismabrata)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.