JAMBI,KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Jambi, Yunsak El Halcon mengambil langkah praperadilan atas dugaan kasus korupsi Rp 310 miliar yang menjeratnya.
Saat dikonfirmasi, pihak Pengadilan Negeri Jambi pun membenarkan adanya informasi tersebut.
"Ya. Berkas praperadilan El Halcon didaftarkan Selasa (13/6/2023)," kata Suwarjo, Humas Pengadilan Negeri Jambi melalui pesan singkat, Sabtu (17/6/2023).
Dia menuturkan sidang praperadilan El Halcon sudah diagendakan pada 28 Juni 2023 mendatang.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Rp 310 Miliar, Dirut Bank Jambi Ditahan
Selanjutnya, kata Suwarjo, agenda sidang pertama panggilan untuk termohon. Dengan demikian, apabila termohon hadir dalam persidangan, maka dilanjutkan dengan pembacaan permohonan dari El Halcon.
"Poinnya jelas, pemohon menginginkan penetapan tersangka dinyatakan tidak sah," kata Suwarjo.
Baca juga: Kejari Periksa 70 Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata di Sleman
El Halcon ditetapkan tersangka bersama 3 orang lainnya dalam kasus gagal bayar surat utang jangka menengah atau medium term note (MTN) tahun 2017-2018 oleh PT SNP kepada Bank Jambi senilai Rp 310 miliar, Selasa (9/5/2023).
Baca juga: Mantan Kadis Pertanian Luwu Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Kakao