Namun, pada pelaksanaan pembangunan infrastruktur ditemukan adanya ketidak sesuaian spesifikasi seperti pemasangan paving block jalan desa, pengecoran jalan.
"Itu projek infrastruktur dan pajak sebelumnya bu lurah menjabat dibebankan ke anggaran yang baru," kata Bagas.
Terkait uang hasil korupsi yang digunakan untuk membeli skincare, Bagas enggan mengungkapkannya karena sudah masuk pokok perkara.
Baca juga: Minta Kades Tersangka Korupsi Dibebaskan, Warga: Dia Kades Termiskin di Jember
Sebelumnya, Kejari Serang menetapkan Kades Katulisan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.
Setelah ditetapkan, penyidik menahan tersangka di Rutan Kelas IIB Serang sejak Selasa (23/5/2023).
Tersangka diduga melakukan penyimpangan saat pelaksanaan penggunaan dana desa.
Penyimpangan itu kelebihan pembayaran pengerjaan, tidak menyetorkan pajak, honor pegawai tidak diserahkan dan adanya kegiatan fisik yang melawan hukum.
Baca juga: Mantan Kades di Serang Korupsi Dana Desa untuk Menikah Lagi, Mengaku Punya 4 Istri dan 20 Anak
Uang hasil korupsi itu, diduga digunakan olej tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari seperti perawatan tubuh, membeli skincare, dan yang lainnya.
Erpin oleh penyidik dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.