Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 900 Juta untuk Beli "Skincare", Kades di Banten Segera Diadili

Kompas.com - 21/07/2023, 06:49 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana Desa Katulisan, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten tahun 2020-2021.

Tersangka Erpin Kuswati dalam waktu dekat akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.

Hal itu diungkapkan pengacara Erpin Kuswati, Bagaskoro usai mendampingi kliennya melaksanakan penyerahan tersangka dan barangbukti atau tahap 2 dari penyidik kepada penuntut umum.

"Hari ini pemeriksaan tersangka dan tahap dua, ini tahap dua karena penyidikan telah selesai, sidang bulan Agustus," kata Bagas kepada wartawan di Kejari Serang. Kamis (20/7/2023).

Baca juga: Kades di Demak Korupsi Dana Desa Rp 220 Juta, Ternyata Pernah Ditahan Kasus Judi Kartu

Dikatakan Bagas, dari hasil penyidikan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Serang kerugian keuangan negara bertambah dari yang sebelumnya Rp 499 juta menjadi Rp 900 juta.

Penambahan itu setelah pihak Inspektorat Kabupaten Serang melaporkan perkembangan hasil penghitungan kerugian keuangan negara pada kasus ini.

"Ada penambahan (kerugian negara). Tadi juga ada dari Inspektorat udah datang untuk mencocokan (menghitung) dengan kerugian keuangan negara, kurang lebih Rp 900 juta," ujar Bagas.

Diketahui, pada tahun anggaran 2020 Desa Katulisan menerima sebesar Rp 1.309.915.400 dengan rincian dana desa murni Rp 724.013.000, ditambah dengan sisa dana desa tahun anggaran 2019 sebesar Rp 585.902.400.

Baca juga: Mantan Kades di Serang Korupsi Dana Desa untuk Menikah Lagi, Mengaku Punya 4 Istri dan 20 Anak

Kemudian, Desa Katulisan mendapatkan dana desa tahun 2021 sebesar Rp 1.006.502.000.

Anggaran itu seharusnya dipergunakan untuk pengembangan dan pembangunan di desa.

 

Namun, pada pelaksanaan pembangunan infrastruktur ditemukan adanya ketidak sesuaian spesifikasi seperti pemasangan paving block jalan desa, pengecoran jalan.

"Itu projek infrastruktur dan pajak sebelumnya bu lurah menjabat dibebankan ke anggaran yang baru," kata Bagas.

Terkait uang hasil korupsi yang digunakan untuk membeli skincare, Bagas enggan mengungkapkannya karena sudah masuk pokok perkara.

Baca juga: Minta Kades Tersangka Korupsi Dibebaskan, Warga: Dia Kades Termiskin di Jember

Sebelumnya, Kejari Serang menetapkan Kades Katulisan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.

Setelah ditetapkan, penyidik menahan tersangka di Rutan Kelas IIB Serang sejak Selasa (23/5/2023).

Tersangka diduga melakukan penyimpangan saat pelaksanaan penggunaan dana desa.

Penyimpangan itu kelebihan pembayaran pengerjaan, tidak menyetorkan pajak, honor pegawai tidak diserahkan dan adanya kegiatan fisik yang melawan hukum.

Baca juga: Mantan Kades di Serang Korupsi Dana Desa untuk Menikah Lagi, Mengaku Punya 4 Istri dan 20 Anak

Uang hasil korupsi itu, diduga digunakan olej tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari seperti perawatan tubuh, membeli skincare, dan yang lainnya.

Erpin oleh penyidik dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar ke Partai Nasdem, Sinyal Deny Indrayana kembali Bertarung di Pilkada Kalsel

Daftar ke Partai Nasdem, Sinyal Deny Indrayana kembali Bertarung di Pilkada Kalsel

Regional
Jadi yang Terparah, Banjir Rob di Pesisir Jateng Diprediksi Terjadi hingga Akhir Mei

Jadi yang Terparah, Banjir Rob di Pesisir Jateng Diprediksi Terjadi hingga Akhir Mei

Regional
Dugaan TPPO di NTB, Jebolan Ajang Pencari Bakat Nasional Jadi Tersangka

Dugaan TPPO di NTB, Jebolan Ajang Pencari Bakat Nasional Jadi Tersangka

Regional
Kesaksian Tagana Lubuklinggau, Bukan soal Uang tapi Selamatkan Orang

Kesaksian Tagana Lubuklinggau, Bukan soal Uang tapi Selamatkan Orang

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Bupati Solok Selatan Diperiksa 2 Jam

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Bupati Solok Selatan Diperiksa 2 Jam

Regional
ABG Pembunuh Polisi di Lampung Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

ABG Pembunuh Polisi di Lampung Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

Regional
Inovasi Samsat Kebumen, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Malam Hari

Inovasi Samsat Kebumen, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Malam Hari

Regional
Calon Bupati dan Wakil Jalur Perseorangan di Belitung Timur Harus Setor 9.580 Salinan KTP

Calon Bupati dan Wakil Jalur Perseorangan di Belitung Timur Harus Setor 9.580 Salinan KTP

Regional
Mahasiswa PTS di Sleman Meninggal Usai Sparing Bela Diri, Ini Pengakuan Pelaku

Mahasiswa PTS di Sleman Meninggal Usai Sparing Bela Diri, Ini Pengakuan Pelaku

Regional
Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang Bakal Berdampak ke Lalu Lintas Pantura Demak

Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang Bakal Berdampak ke Lalu Lintas Pantura Demak

Regional
BMKG Peringatkan Ancaman Banjir Rob di Sejumlah Daerah di Maluku

BMKG Peringatkan Ancaman Banjir Rob di Sejumlah Daerah di Maluku

Regional
Amankan Pilkada 2024, Pemprov Sumsel Anggarkan Rp 190,1 Miliar untuk TNI dan Polri

Amankan Pilkada 2024, Pemprov Sumsel Anggarkan Rp 190,1 Miliar untuk TNI dan Polri

Regional
Airin Senang Mantan Walkot Tangerang Maju pada Pilkada Banten

Airin Senang Mantan Walkot Tangerang Maju pada Pilkada Banten

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com