Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 600 Juta, Mantan Kades dan Bendahara di Manggarai NTT Ditahan

Kompas.com - 26/07/2023, 11:42 WIB
Nansianus Taris,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

RUTENG KOMPAS.com - Mantan kepala dan bendahara Desa Welu, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, NTT, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai, pada Selasa (27/7/2023).

Kasi Pidsus Kejari Manggarai Daniel Merdeka Sitorus mengungkapkan, mantan Kades berinisial SP dan bendahara desa berinsial SO ditahan karena diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD).

Baca juga: Modus 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Internet Desa di Flores Timur, Buatkan Situs Web Tanpa Diketahui Kades

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan korupsi Dana Desa (DD) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 636.143.097,00," ujar Zaenal saat dihubungi, Rabu (28/7/2023).

Hal itu diketahui berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, Daerah Nomor 02/INSP/LAPSIS/PKPT-2022 tanggal 09 Mei 2022.

Baca juga: Kades Termiskin di Jember Korupsi Dana Desa Sebesar Rp 242 Juta

Ia menjelaskan, kedua tersangka disangkakan oleh Penyidik menggunakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Subsidair, Pasal 3 jo.

Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Terhadap tersangka, lanjut dia, penuntut umum melakukan tindakan Penahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai PRINT 800/N.3.17.4/Ft.2/07/2023 .

“Terhadap tersangka atas nama SP selaku mantan Kepala Desa Welu dan surat perintah penahan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai print 804/N.3.17.4/Ft.2/07/2023 terhadap SO selaku Bendahara Desa Welu selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 Juli 2023 sampai dengan 15 Agustus 2023 di rumah tahanan negara Kelas IIB Ruteng dengan pertimbangan yang memenuhi syarat subjektif dan objektif,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Regional
Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Regional
Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Regional
Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Regional
Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Regional
Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Regional
390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

Regional
Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Regional
MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode 'Early Bird'

MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode "Early Bird"

Regional
Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Regional
Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Regional
Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, 'Mark Up' Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, "Mark Up" Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Regional
Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Regional
Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Regional
Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com