Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Internet Desa di Flores Timur, Buatkan Situs Web Tanpa Diketahui Kades

Kompas.com - 26/07/2023, 08:42 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

FLORES TIMUR, KOMPAS.com - Kejaksaan mengungkap modus dua tersangka, yakni YPG dan YGM, dalam kasus dugaan korupsi dana internet desa di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Adapun YPG selaku pemimpin perusahaan penyedia jasa dan YGM sebagai pelaksana teknis lapangan. Keduanya telah ditahan sejak, Selasa 18 Juli 2023.

Baca juga: Kasus Korupsi Dana Internet Desa di Flores Timur, 5 Kades Diperiksa

Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang Kabupaten Flores Timur I Gede Indra Hari menerangkan, tersangka berperan aktif memengaruhi kepala desa agar menganggarkan sejumlah dana desa untuk pembuatan situs web desa.

"Pelaku yang berperan aktif tanpa melibatkan kades dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Seharusnya kades dan TPK yang aktif tapi dalam kegiatan ini sudah disiapkan penyedia tanpa diketahui pihak desa," ujar Gede dalam keterangannya, Rabu (26/7/2023).

Baca juga: Kasus Korupsi Dana Internet Desa di Flores Timur, Kejari Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Bahkan, lanjut Gede, penyedia sudah menyiapkan rencana anggaran biaya (RAB) kepada pihak desa. Selanjutnya program tersebut langsung dieksekusi.

Ia menerangkan, dari hasil penyelidikan terhadap 44 kepala desa, hampir semua kepala desa tidak mengetahui tentang program pengadaan situs web desa. Sebab, semua diurus oleh penyedia dan pelaksana teknis.

Gede menambahkan, pada proyek tersebut ditemukan barang yang disediakan tidak bisa digunakan, bahkan sistemnya tidak berjalan sesuai yang direncanakan.

Belum lagi ada beberapa desa secara topografi masuk wilayah blank spot sehingga terkesan dipaksakan.

"Kita masih terus dalami keterlibatan pihak lain, kalau memenuhi dua alat bukti yang cukup, kita tetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini bermula ketika 44 desa di Kabupaten Flores Timur melaksanakan program internet desa.

Program ini berlangsung dua tahap, yakni 2018 dan 2019. Setiap desa mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 35 juta.

Namun, kuat dugaan bahwa program yang menghabiskan anggaran negara senilai lebih dari Rp 1,5 miliar ini diselewengkan. Jaksa kemudian menetapkan YPG dan YGM sebagai tersangka.

Baca juga: 3 Terdakwa Korupsi Anggaran Mamin Nakes di Ambon Divonis 1 Tahun 3 Bulan

Keduanya dijerat Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com