Salin Artikel

Modus 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Internet Desa di Flores Timur, Buatkan Situs Web Tanpa Diketahui Kades

Adapun YPG selaku pemimpin perusahaan penyedia jasa dan YGM sebagai pelaksana teknis lapangan. Keduanya telah ditahan sejak, Selasa 18 Juli 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang Kabupaten Flores Timur I Gede Indra Hari menerangkan, tersangka berperan aktif memengaruhi kepala desa agar menganggarkan sejumlah dana desa untuk pembuatan situs web desa.

"Pelaku yang berperan aktif tanpa melibatkan kades dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Seharusnya kades dan TPK yang aktif tapi dalam kegiatan ini sudah disiapkan penyedia tanpa diketahui pihak desa," ujar Gede dalam keterangannya, Rabu (26/7/2023).

Bahkan, lanjut Gede, penyedia sudah menyiapkan rencana anggaran biaya (RAB) kepada pihak desa. Selanjutnya program tersebut langsung dieksekusi.

Ia menerangkan, dari hasil penyelidikan terhadap 44 kepala desa, hampir semua kepala desa tidak mengetahui tentang program pengadaan situs web desa. Sebab, semua diurus oleh penyedia dan pelaksana teknis.

Gede menambahkan, pada proyek tersebut ditemukan barang yang disediakan tidak bisa digunakan, bahkan sistemnya tidak berjalan sesuai yang direncanakan.

Belum lagi ada beberapa desa secara topografi masuk wilayah blank spot sehingga terkesan dipaksakan.

"Kita masih terus dalami keterlibatan pihak lain, kalau memenuhi dua alat bukti yang cukup, kita tetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini bermula ketika 44 desa di Kabupaten Flores Timur melaksanakan program internet desa.

Program ini berlangsung dua tahap, yakni 2018 dan 2019. Setiap desa mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 35 juta.

Namun, kuat dugaan bahwa program yang menghabiskan anggaran negara senilai lebih dari Rp 1,5 miliar ini diselewengkan. Jaksa kemudian menetapkan YPG dan YGM sebagai tersangka.

Keduanya dijerat Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/26/084227278/modus-2-tersangka-kasus-korupsi-dana-internet-desa-di-flores-timur-buatkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke