KENDARI, KOMPAS.com - Kejaksaan negeri (Kejari) Kota Kendari, menetapkan Direktur Utama PDAM Tirta Anoa Kota Kendari berinisial DM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek kegiatan optimalisasi Intake Pohara dan Water Treatment Plant (WTP) Punggolaka.
Proyek tersebut menelan anggaran senilai Rp 10 miliar yang berasal dari dana penyertaan modal pemerintah Kota Kendari.
Selain Direktur PDAM Tirta Anoa Kota Kendari, Kejari Kendari juga menetapkan pihak swasta dari CV Karya Sejati berinisial IS sebagai tersangka.
Baca juga: Kejari Jombang Tahan 2 Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi
Kepala seksi (Kasi) Intel Kejari Kendari, Bustanil N. Arifin mengungkapkan, penetapan tersangka kepada dua orang tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang telah dilakukan. Menurutnya, dari hasil penyelidikan itu ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut.
"Jadi tadi pagi, kami bersama pimpinan dan tim penyidik Kejaksaan Negeri Kendari telah melakukan gelar perkara terkait dengan tindak pidana korupsi proyek pada tahun 2022 dan telah menetapkan DM selaku Direktur PDAM Kota Kendari," ungkap Bustanil kepada sejumlah awak media di ruangan kerjanya, Senin (24/7/2023).
Adapun modus dugaan korupsi, lanjut Bustanil, yakni adanya penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh pihak kontraktor maupun Direktur PDAM yang juga selaku kuasa pengguna anggaran.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, negara dirugikan sebesar Rp 600 juta. Namun diduga kerugian bisa lebih dari itu.
"Total kerugian sementara 600 juta, tapi kemungkinan bisa bertambah. Kami tetap masih menggali. Dan tim penyidik sudah yakin betul bahwa perbuatan dua tersangka ini termasuk dalam melawan hukum tindak pidana korupsi," tegasnya.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, tim penyidik Kejari Kendari telah memeriksa 22 orang saksi.
Lebih lanjut Bustanil menjelaskan, kedua tersangka itu belum dilakukan ditahan. Dia mengatakan, rencananya minggu depan kedua tersangka akan diperiksa.
Ia menambahkan pihaknya menjerat kedua tersangka dengan pasal 2 junto pasal 3 Undang undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelum penetapan kedua tersangka, penyidik Kejari Kendari telah melakukan penggeledahan di kantor PDAM Tirta Anoa Kota, dan menyita uang sebesar Rp 600 juta serta dokumen penting dalam kasus tersebut.
Diketahui, Pemkot Kendari menganggarkan pengadaan pompa baru di PDAM Kendari dengan menggunakan APBD tahun 2022 sebesar Rp 10 Miliar. Namun realisasi anggaran hanya Rp7,5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.