Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua dan Sekretaris LSM di Ketapang Kalbar yang Peras Warga Akui Kesalahan dan Minta Maaf

Kompas.com - 24/07/2023, 23:32 WIB
Hendra Cipta,
Khairina

Tim Redaksi

KETAPANG, KOMPAS.com – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Kayong, berinisial SR, dan Sekretaris LSM Gasak berinisial HS yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan resmi mengakui kesalahan dan meminta maaf secara terbuka.

Permintaan maaf keduanya disampaikan melalui unggahan video serta kesepakatan damai antara tersangka dan korban pelapor.

“Kami meminta maaf kepada AS selaku korban, atas perbuatan kami yang menggiring opini melalui pemberitaan, bahwa korban seolah-olah ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana desa,” kata salah seorang tersangka, HS.

Baca juga: Sungai Meluap, Sejumlah Desa di Ketapang Kalbar Terendam Banjir 2,5 Meter

Menurut dia, setelah diklarifikasi di pengadilan, ternyata pelapor tidak terlibat dan bukan tersangka dan kasus korupsi dana desa tersebut diputus inkrach dengan dua terpidana, yakni kepala desa dan bendahara desa.

HS berharap pelapor memberikan maaf dan ingin kembali menjalin hubungan baik antar kedua belah pihak.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor Paul Hariwijaya Bethan menyambut baik permintaan maaf tersangka. Menurut dia, awal pihaknya memang membuka ruang komunikasi agar permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

"Namun tidak dilakukan mereka, hingga akhirnya proses hukum terus berlanjut hingga ke pengadilan, namun karena sekarang mereka mengakui perbuatan dan meminta maaf, sebagai warga negara yang baik dan memiliki nurani tentu klien kami memberikan maaf atas kesalahan keduanya,” kata Paul.

Baca juga: Real Friendship Club, Kumpulan Preman dan Pembalap Liar yang Kini Ingin Bermanfaat bagi Orang Lain

Diberitakan, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Kayong, berinisial SR, dan Sekretaris LSM Gasak berinisial HS ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan resmi dilimpahkan ke kejaksaan.

Keduanya langsung ditahan dan dijerat Pasal 368 dan Pasal 369 KUHP tentang Pemerasan dan diancam hukuman 9 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, RA Dhini Ardhani mengatakan, saat ini kedua tersangka sudah dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Lapas Kelas II B Ketapang untuk kemudian menunggu proses perisdangan.

“Untuk keduanya segera kita sidangkan,” ucap Dhini.

Sebagai informasi, kuasa hukum korban, Paul Hariwijaya Bethan mengatakan, perkara dugaan pemerasan itu dilaporkan pada awal Februari 2023. Paul menyebut, dua oknum LSM ini seperti sindikat. Karena ada peran membuat penggiringan opini melalui media online dan ada peran menakut-nakuti.

“Sebagai orang awam, pelapor dan keluarganya terganggu secara psikologis, dengan adanya penggiringan opini,” kata Paul.

Maka dari itu, Paul menduga perbuatan dua oknum LSM ini memiliki tujuan pribadi. Karena mereka juga kerap membawa nama-nama lembaga negara untuk menggertak.

"Memang sempat terjadi komunikasi antara pelapor melalui karyawannya dengan kedua tersangka, kemudian ada kesepakatan tidak akan menggiring opini lagi dengan imbalan Rp 20 juta,” ungkap Paul.

Menurut Paul, tersangka SR sering mengirim link berita, yang berisikan statemen tersangka HS untuk menyudutkan dan membuat pelapor merasa takut. Namun akhirnya meminta uang.

“Kami berharap kasus ini dapat segera diproses hingga persidangan agar ada kepastian hukum dan efek jera bagi oknum LSM yang kerap menakuti dan memeras orang lain,” ungkap Paul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Eks Napi Koruptor Ramaikan Bursa Pilkada Kebumen, Daftar Jadi Wakil Bupati Lewat PDI-P

Eks Napi Koruptor Ramaikan Bursa Pilkada Kebumen, Daftar Jadi Wakil Bupati Lewat PDI-P

Regional
Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com