KOMPAS.com-Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Bid Propam Polda Sumut) menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) untuk tiga polisi yang diduga memeras ibu tersangka kasus narkoba.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, ketiga polisi yang akan menjalani sidang merupakan anggota Kepolisian Resor Batubara.
"Direncanakan Jumat. Sidangnya di Bid Propam Polda Sumut," kata Kombes Dudung, Kamis (13/7/2023).
Baca juga: 4 Polisi Pemeras Waria di Medan Dijatuhkan 5 Sanksi, Lolos dari Pemecatan
Ketiga polisi yang disidang adalah Aipda MF, Aipda DI, dan Bripka DS.
Sedangkan kuasa hukum ibu tersangka kasus narkoba yang diduga jadi korban pemerasan, Tomy Faisal Pane, mengaku sudah menerima undangan untuk menghadiri sidang itu.
Sebagai informasi, ketiga polisi tersebut dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut karena meminta uang untuk pengurusan kasus seorang tersangka kasus narkoba kepada ibunya.
Awalnya, uang yang diminta adalah Rp 100 juta, tapi setelah ditawar mereka setuju dengan nilai Rp 80 juta.
Baca juga: 2 Ban Mobil Dokter di RSUP Adam Malik Medan Hilang Dicuri
Pengacara korban juga menyebutkan, ada permintaan sejumlah uang untuk membebaskan sepeda motor yang dipakai tersangka saat ditangkap.
"Bahkan mereka meminta uang sebesar Rp 3 juta untuk melepaskan sepeda motor yang digunakan oleh tersangka," sebut Tomy.
Tidak hanya oknum polisi, Tomy menuding ada oknum jaksa yang juga diduga meminta uang dari ibu tersangka.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Besok, 3 Personel Polres Batubara Disidang Kode Etik, Diduga Peras Tersangka Narkoba Bareng Jaksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.