Salin Artikel

Ketua dan Sekretaris LSM di Ketapang Kalbar yang Peras Warga Akui Kesalahan dan Minta Maaf

KETAPANG, KOMPAS.com – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Kayong, berinisial SR, dan Sekretaris LSM Gasak berinisial HS yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan resmi mengakui kesalahan dan meminta maaf secara terbuka.

Permintaan maaf keduanya disampaikan melalui unggahan video serta kesepakatan damai antara tersangka dan korban pelapor.

“Kami meminta maaf kepada AS selaku korban, atas perbuatan kami yang menggiring opini melalui pemberitaan, bahwa korban seolah-olah ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana desa,” kata salah seorang tersangka, HS.

Menurut dia, setelah diklarifikasi di pengadilan, ternyata pelapor tidak terlibat dan bukan tersangka dan kasus korupsi dana desa tersebut diputus inkrach dengan dua terpidana, yakni kepala desa dan bendahara desa.

HS berharap pelapor memberikan maaf dan ingin kembali menjalin hubungan baik antar kedua belah pihak.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor Paul Hariwijaya Bethan menyambut baik permintaan maaf tersangka. Menurut dia, awal pihaknya memang membuka ruang komunikasi agar permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

"Namun tidak dilakukan mereka, hingga akhirnya proses hukum terus berlanjut hingga ke pengadilan, namun karena sekarang mereka mengakui perbuatan dan meminta maaf, sebagai warga negara yang baik dan memiliki nurani tentu klien kami memberikan maaf atas kesalahan keduanya,” kata Paul.

Diberitakan, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Kayong, berinisial SR, dan Sekretaris LSM Gasak berinisial HS ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan resmi dilimpahkan ke kejaksaan.

Keduanya langsung ditahan dan dijerat Pasal 368 dan Pasal 369 KUHP tentang Pemerasan dan diancam hukuman 9 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, RA Dhini Ardhani mengatakan, saat ini kedua tersangka sudah dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Lapas Kelas II B Ketapang untuk kemudian menunggu proses perisdangan.

“Untuk keduanya segera kita sidangkan,” ucap Dhini.

“Sebagai orang awam, pelapor dan keluarganya terganggu secara psikologis, dengan adanya penggiringan opini,” kata Paul.

Maka dari itu, Paul menduga perbuatan dua oknum LSM ini memiliki tujuan pribadi. Karena mereka juga kerap membawa nama-nama lembaga negara untuk menggertak.

"Memang sempat terjadi komunikasi antara pelapor melalui karyawannya dengan kedua tersangka, kemudian ada kesepakatan tidak akan menggiring opini lagi dengan imbalan Rp 20 juta,” ungkap Paul.

Menurut Paul, tersangka SR sering mengirim link berita, yang berisikan statemen tersangka HS untuk menyudutkan dan membuat pelapor merasa takut. Namun akhirnya meminta uang.

“Kami berharap kasus ini dapat segera diproses hingga persidangan agar ada kepastian hukum dan efek jera bagi oknum LSM yang kerap menakuti dan memeras orang lain,” ungkap Paul.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/24/233208278/ketua-dan-sekretaris-lsm-di-ketapang-kalbar-yang-peras-warga-akui-kesalahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke