Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Terdakwa Korupsi Anggaran Mamin Nakes di Ambon Divonis 1 Tahun 3 Bulan

Kompas.com - 25/07/2023, 20:50 WIB
Andi Hartik

Editor

AMBON, KOMPAS.com - Tiga terdakwa korupsi anggaran makan dan minum (mamin) tenaga kesehatan Covid-19 di RSUD dr. M. Haulussy Ambon tahun anggaran 2020 divonis 1 tahun 3 bulan penjara.

Ketiga terdakwa itu yakni Jeles A. Atihuta selaku Pejabat Pembuat Komitmen di RSUD Haulussy Ambon, Nurma Lessy (PPK), dan Maryory Johanes selaku bendahara pengeluaran pada RSUD Haulussy Ambon.

Vonis itu dibacakan majelis hakim tindak pidana korupsi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (25/7/2023).

Baca juga: 4 Warga di Ambon Meninggal akibat Rabies, Pemilik Anjing Diminta Buat Kandang Khusus

Sidang itu dipimpin hakim ketua Martha Maitimu dengan didampingi dua hakim anggota.

"Menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP," kata majelis hakim seperti dikutip Antara.

Baca juga: Pesawat SAM Air Tergelincir Saat Mendarat di Bandara Pattimura Ambon

"Menghukum terdakwa selama 1 tahun dan 3 bulan penjara serta membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan," imbuh hakim.

Hal yang meringankan terdakwa adalah sikapnya yang sopan dalam persidangan. Selain itu, terdakwa merupakan kepala keluarga dan memiliki tanggungan anak serta istri. Terdakwa juga menyesali perbuatannya.

Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Terdakwa juga tidak mengembalikan kerugian keuangan negara.

Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan 1 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan.

Tim JPU dan para terdakwa melalui penasihat hukumnya, Yani Hukom, menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com