Salin Artikel

3 Terdakwa Korupsi Anggaran Mamin Nakes di Ambon Divonis 1 Tahun 3 Bulan

AMBON, KOMPAS.com - Tiga terdakwa korupsi anggaran makan dan minum (mamin) tenaga kesehatan Covid-19 di RSUD dr. M. Haulussy Ambon tahun anggaran 2020 divonis 1 tahun 3 bulan penjara.

Ketiga terdakwa itu yakni Jeles A. Atihuta selaku Pejabat Pembuat Komitmen di RSUD Haulussy Ambon, Nurma Lessy (PPK), dan Maryory Johanes selaku bendahara pengeluaran pada RSUD Haulussy Ambon.

Vonis itu dibacakan majelis hakim tindak pidana korupsi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (25/7/2023).

Sidang itu dipimpin hakim ketua Martha Maitimu dengan didampingi dua hakim anggota.

"Menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP," kata majelis hakim seperti dikutip Antara.

"Menghukum terdakwa selama 1 tahun dan 3 bulan penjara serta membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan," imbuh hakim.

Hal yang meringankan terdakwa adalah sikapnya yang sopan dalam persidangan. Selain itu, terdakwa merupakan kepala keluarga dan memiliki tanggungan anak serta istri. Terdakwa juga menyesali perbuatannya.

Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Terdakwa juga tidak mengembalikan kerugian keuangan negara.

Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan 1 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan.

Tim JPU dan para terdakwa melalui penasihat hukumnya, Yani Hukom, menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/25/205020978/3-terdakwa-korupsi-anggaran-mamin-nakes-di-ambon-divonis-1-tahun-3-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke