FLORES TIMUR, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi dana internet desa senilai Rp 635.697.215.
Adapun dalam kasus itu jaksa telah menetapkan dua tersangka, yakni YPG selaku pemimpin perusahaan penyedia jasa dan YGM sebagai pelaksana teknis lapangan.
Kacabjari Waiwerang I Gede Indra Hari mengatakan, penyidik akan mengagendakan pemanggilan pihak lain untuk dimintai keterangan.
"Minggu depan kami pemeriksa, namanya nanti kami share. Pemeriksaannya dari Senin sampai Kamis," ujar Hari saat dihubungi, Jumat (21/8/2023).
Baca juga: Korupsi Dana Internet Desa Rp 635 Juta, 2 Warga Flores Timur Ditetapkan Tersangka
Ia memastikan, pihak yang dipanggil tentu terlibat dalam persoalan tersebut. Namun, sejauh mana keterlibatan mereka masih dalami.
Hari menambahkan, setelah YPG dan YGM ditetapkan tersangka, penyidik memeriksa kepala bagian pemerintahan desa periode 2018-2019, yang saat ini menjabat Kepala Kepegawaian Daerah (BKD) Flores Timur.
"Untuk selanjutnya kami akan informasikan perkembangan penanganan kasus," pungkas Hari.
Baca juga: Lebih dari Seribu Pekerja Migran Asal Flores Timur dan Lembata Disebut Belum Punya Dokumen Resmi
Kasus dugaan korupsi ini bermula ketika 44 desa di Kabupaten Flores Timur melaksanakan program internet desa.
Program ini berlangsung dua tahap, yakni 2018 dan 2019. Setiap desa mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 35 juta. Namun, program yang menghabiskan anggaran negara senilai Rp 1,5 miliar lebih ini diselewengkan.
Jaksa kemudian menetapkan dua tersangka, yakni YPG dan YGM.
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 3 junto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.