Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Dana Internet Desa di Flores Timur, Kejari Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Kompas.com - 21/07/2023, 16:01 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Andi Hartik

Tim Redaksi

FLORES TIMUR, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi dana internet desa senilai Rp 635.697.215.

Adapun dalam kasus itu jaksa telah menetapkan dua tersangka, yakni YPG selaku pemimpin perusahaan penyedia jasa dan YGM sebagai pelaksana teknis lapangan.

Kacabjari Waiwerang I Gede Indra Hari mengatakan, penyidik akan mengagendakan pemanggilan pihak lain untuk dimintai keterangan.

"Minggu depan kami pemeriksa, namanya nanti kami share. Pemeriksaannya dari Senin sampai Kamis," ujar Hari saat dihubungi, Jumat (21/8/2023).

Baca juga: Korupsi Dana Internet Desa Rp 635 Juta, 2 Warga Flores Timur Ditetapkan Tersangka

Ia memastikan, pihak yang dipanggil tentu terlibat dalam persoalan tersebut. Namun, sejauh mana keterlibatan mereka masih dalami.

Hari menambahkan, setelah YPG dan YGM ditetapkan tersangka, penyidik memeriksa kepala bagian pemerintahan desa periode 2018-2019, yang saat ini menjabat Kepala Kepegawaian Daerah (BKD) Flores Timur.

"Untuk selanjutnya kami akan informasikan perkembangan penanganan kasus," pungkas Hari.

Baca juga: Lebih dari Seribu Pekerja Migran Asal Flores Timur dan Lembata Disebut Belum Punya Dokumen Resmi

Kasus dugaan korupsi ini bermula ketika 44 desa di Kabupaten Flores Timur melaksanakan program internet desa.

Program ini berlangsung dua tahap, yakni 2018 dan 2019. Setiap desa mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 35 juta. Namun, program yang menghabiskan anggaran negara senilai Rp 1,5 miliar lebih ini diselewengkan.

Jaksa kemudian menetapkan dua tersangka, yakni YPG dan YGM.

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 junto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam 'Paper Bag' di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam "Paper Bag" di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Regional
Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Regional
Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Regional
2 Kali Jadi Wakil, Ita Daftar Bakal Calon Wali Kota Semarang lewat PDI-P

2 Kali Jadi Wakil, Ita Daftar Bakal Calon Wali Kota Semarang lewat PDI-P

Regional
Seorang Calon Jemaah Haji Mataram Batal Berangkat karena Hamil 2 Bulan

Seorang Calon Jemaah Haji Mataram Batal Berangkat karena Hamil 2 Bulan

Regional
Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Regional
Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Regional
Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Regional
Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com