Salin Artikel

Kasus Korupsi Dana Internet Desa di Flores Timur, Kejari Dalami Keterlibatan Pihak Lain

FLORES TIMUR, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi dana internet desa senilai Rp 635.697.215.

Adapun dalam kasus itu jaksa telah menetapkan dua tersangka, yakni YPG selaku pemimpin perusahaan penyedia jasa dan YGM sebagai pelaksana teknis lapangan.

Kacabjari Waiwerang I Gede Indra Hari mengatakan, penyidik akan mengagendakan pemanggilan pihak lain untuk dimintai keterangan.

"Minggu depan kami pemeriksa, namanya nanti kami share. Pemeriksaannya dari Senin sampai Kamis," ujar Hari saat dihubungi, Jumat (21/8/2023).

Ia memastikan, pihak yang dipanggil tentu terlibat dalam persoalan tersebut. Namun, sejauh mana keterlibatan mereka masih dalami.

Hari menambahkan, setelah YPG dan YGM ditetapkan tersangka, penyidik memeriksa kepala bagian pemerintahan desa periode 2018-2019, yang saat ini menjabat Kepala Kepegawaian Daerah (BKD) Flores Timur.

"Untuk selanjutnya kami akan informasikan perkembangan penanganan kasus," pungkas Hari.

Kasus dugaan korupsi ini bermula ketika 44 desa di Kabupaten Flores Timur melaksanakan program internet desa.

Program ini berlangsung dua tahap, yakni 2018 dan 2019. Setiap desa mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 35 juta. Namun, program yang menghabiskan anggaran negara senilai Rp 1,5 miliar lebih ini diselewengkan.

Jaksa kemudian menetapkan dua tersangka, yakni YPG dan YGM.

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 junto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/21/160152478/kasus-korupsi-dana-internet-desa-di-flores-timur-kejari-dalami-keterlibatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke