FLORES TIMUR, KOMPAS.com - FVK (20), anak oknum polisi di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Morison Dima Ruge (49).
Morison merupakan pegawai bank daerah di Larantuka, Kabupaten Flores Timur.
Kepala Satuan Reskrim Polres Flores Timur Iptu Lasarus M.A La'a mengatakan, FVK telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Betul (sudah ditetapkan sebagai tersangka). Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1)," ujar Lasarus saat dihubungi, Senin (12/6/2023).
Baca juga: Hendak Antar Kue Pesanan, Pria di Flores Timur Dianiaya Anak Polisi
Berdasarkan pasal tersebut, FVK diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
Lasarus menambahkan, kasus tersebut sedang ditangani Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Flores Timur.
Baca juga: Diduga Korban TPPO, Gadis 20 Tahun Asal Flores Timur Meninggal di Malaysia
Ia menegaskan, penyidik akan bekerja sesuai prosedur yang berlaku tanpa pandang bulu. Sebab, semua sama di mata hukum.
Sebelumnya, penganiayaan terjadi di depan apotek Kelurahan Sarotari, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, pada Kamis (8/9/2023) sekira pukul 21.00 Wita.
Penganiayaan bermula ketika Morison diminta istrinya, AT (45) mengantar kue pesanan pelanggan di Kelurahan Weri.
Setibanya di apotek, mobil Suzuki yang dikendarai korban dipalak segerombolan pemuda, termasuk pelaku yang saat itu diduga mabuk minuman keras. Pelaku kemudian langsung meninju korban di bagian wajah.
Akibatnya, warga Kelurahan Weri, Kecamatan Larantuka ini mengalami luka robek di bagian wajah. Beruntung malam itu korban dibantu warga setempat.
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Flores Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.