Salin Artikel

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 600 Juta, Mantan Kades dan Bendahara di Manggarai NTT Ditahan

Kasi Pidsus Kejari Manggarai Daniel Merdeka Sitorus mengungkapkan, mantan Kades berinisial SP dan bendahara desa berinsial SO ditahan karena diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD).

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan korupsi Dana Desa (DD) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 636.143.097,00," ujar Zaenal saat dihubungi, Rabu (28/7/2023).

Hal itu diketahui berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, Daerah Nomor 02/INSP/LAPSIS/PKPT-2022 tanggal 09 Mei 2022.

Ia menjelaskan, kedua tersangka disangkakan oleh Penyidik menggunakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Subsidair, Pasal 3 jo.

Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Terhadap tersangka, lanjut dia, penuntut umum melakukan tindakan Penahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai PRINT 800/N.3.17.4/Ft.2/07/2023 .

“Terhadap tersangka atas nama SP selaku mantan Kepala Desa Welu dan surat perintah penahan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai print 804/N.3.17.4/Ft.2/07/2023 terhadap SO selaku Bendahara Desa Welu selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 Juli 2023 sampai dengan 15 Agustus 2023 di rumah tahanan negara Kelas IIB Ruteng dengan pertimbangan yang memenuhi syarat subjektif dan objektif,” katanya.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/26/114222978/diduga-korupsi-dana-desa-rp-600-juta-mantan-kades-dan-bendahara-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke