Salin Artikel

Mantan Kadis PU Seram Bagian Barat Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan

Thomas ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruas jalan yang menghubungkan Desa Rambatu dan Desa Manusa di Kecamatan Inamosul.

Proyek pembangunan ruas jalan yang diduga diselewengkan itu bersumber dari APBD Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2018 senilai Rp 31 miliar. Adapun kerugian negara mencapai Rp 7 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Wahyudi Kareba mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Thomas di Kantor Kejati Maluku pada Senin (21/8/2023).

“Mantan Kepala Dinas PU TW telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pembangunan ruas jalan Desa Rambatu- Manusa, Kecamatan Inamosol,” kata Wahyudi kepada Kompas.com, Selasa (22/8/2023).

Dia menjelaskan pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku yang dipimpin oleh Ye Oceng Almahdaly.

Adapun dalam pemeriksaan itu tersangka ikut didampingi oleh tim penasihat hukumnya.

Setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, Thomas yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seram Bagian Barat itu langsung dibawa petugas ke Rutan Ambon untuk penahanan.

“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, selanjutnya tersangka dibawa ke Rutan Klass IIA Ambon untuk ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 21 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 9 September 2023,” ungkapnya.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Untuk diketahui proyek pembangunan ruas jalan yang menghubungkan Desa Rambatu dan Desa Manusa di Kecamatan Inamosul telah dikerjakan sejak tahun 2018 lalu. Meski anggarannya telah dicairkan 100 persen namun kondisi jalan tersebut malah amburadul dan tak bisa difungsikan.

Adapun berdasarkan hasil audit yang dilakukan inspektorat Provinsi Maluku kerugian Negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 7 miliar.

“Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 7 miliar,” kata Wahyudi. 

https://regional.kompas.com/read/2023/08/22/111837678/mantan-kadis-pu-seram-bagian-barat-jadi-tersangka-korupsi-pembangunan-jalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke