Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paksa Anak 15 Tahun Jadi PSK, Pemilik Kafe Divonis 4,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 29/11/2023, 16:03 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan hukuman empat tahun enam bulan penjara untuk seorang pemilik kafe berinisial EL yang menjadikan seorang anak 15 tahun sebagai pekerja seks.

Hakim Fauzi Isra yang memimpin persidangan juga menjatuhkan denda Rp 250 juta subsiden dua bulan penjara untuk EL.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO," kata Fauzi saat membacakan vonis terhadap terdakwa di Bengkulu, Rabu (29/11/2023), seperti dilansir Antara.

Baca juga: 300 Orang di Bali Diduga Jadi Korban Perdagangan Manusia, Salah Satu Pelaku WNA

Hal yang memberatkan EL adalah telah melakukan eksploitasi terhadap anak di bawah umur dengan cara mengelabui atau membohongi korban.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Zainal akan pikir-pikir dahulu selama seminggu dan akan membuat laporan kepada pimpinan terkait putusan hakim yang lebih rendah dari tuntutan yang mereka sampaikan pada sidang sebelumnya.

"Selaku JPU saya menggunakan waktu pikir pikir selama seminggu serta segera membuat laporan tertulis pada pimpinan sebelum menentukan sikap akan mengajukan banding atau tidak terkait putusan hakim," ujar dia.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa EL terkait kasus TPPO dengan hukuman pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara.

"Kami menyakini, perbuatan terdakwa EL terbukti telah mengeksploitasi korban Mawar (nama samaran) dengan mengelabui korban yang masih bawah umur dengan iming-iming bekerja sebagai penjaga toko baju di Kota Lubuk Linggau. Namun tawaran tersebut berubah, Mawar malah kemudian di bawa ke Kota Pekanbaru Riau untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di kafe milik terdakwa," sebut Zainal.

Baca juga: Komandan Densus 88 Beri Pesan Keras bagi Pelaku Sindikat Perdagangan Orang

Selain itu, saat persidangan diketahui korban saat itu berusia 15 tahun dan dipekerjakan di kafe milik terdakwa EL di Pekanbaru, Riau, sebagai pemandu lagu.

Kemudian korban dipekerjakan sebagai PSK dengan bayaran mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 500.000 dalam setiap kali kencan.

Uang tersebut tidak diterima oleh korban tetapi diambil terdakwa EL.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu menangkap EL pada 13 Juli 2023. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com