Salin Artikel

Paksa Anak 15 Tahun Jadi PSK, Pemilik Kafe Divonis 4,5 Tahun Penjara

Hakim Fauzi Isra yang memimpin persidangan juga menjatuhkan denda Rp 250 juta subsiden dua bulan penjara untuk EL.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO," kata Fauzi saat membacakan vonis terhadap terdakwa di Bengkulu, Rabu (29/11/2023), seperti dilansir Antara.

Hal yang memberatkan EL adalah telah melakukan eksploitasi terhadap anak di bawah umur dengan cara mengelabui atau membohongi korban.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Zainal akan pikir-pikir dahulu selama seminggu dan akan membuat laporan kepada pimpinan terkait putusan hakim yang lebih rendah dari tuntutan yang mereka sampaikan pada sidang sebelumnya.

"Selaku JPU saya menggunakan waktu pikir pikir selama seminggu serta segera membuat laporan tertulis pada pimpinan sebelum menentukan sikap akan mengajukan banding atau tidak terkait putusan hakim," ujar dia.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa EL terkait kasus TPPO dengan hukuman pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara.

"Kami menyakini, perbuatan terdakwa EL terbukti telah mengeksploitasi korban Mawar (nama samaran) dengan mengelabui korban yang masih bawah umur dengan iming-iming bekerja sebagai penjaga toko baju di Kota Lubuk Linggau. Namun tawaran tersebut berubah, Mawar malah kemudian di bawa ke Kota Pekanbaru Riau untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di kafe milik terdakwa," sebut Zainal.

Selain itu, saat persidangan diketahui korban saat itu berusia 15 tahun dan dipekerjakan di kafe milik terdakwa EL di Pekanbaru, Riau, sebagai pemandu lagu.

Kemudian korban dipekerjakan sebagai PSK dengan bayaran mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 500.000 dalam setiap kali kencan.

Uang tersebut tidak diterima oleh korban tetapi diambil terdakwa EL.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu menangkap EL pada 13 Juli 2023. 

https://regional.kompas.com/read/2023/11/29/160301378/paksa-anak-15-tahun-jadi-psk-pemilik-kafe-divonis-45-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke