YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dua anak asal Jakarta berinisial RK (15) dan MC (14) menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Yogyakarta.
Terkait kasus tersebut, Polresta Yogyakarta mengamankan empat orang tersangka yakni TI (19), MN (18), Ek (25), dan HM (18).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri menjelaskan, kasus ini bermula adanya laporan adanya dugaan kasus TPPO.
Baca juga: TKI Cianjur yang Meninggal di Kamboja Diduga Korban TPPO, Keluarga Lapor Polisi
Lalu pada Rabu 8 November 2023 pukul 21.00 WIB, polisi melakukan penyidikan di salah satu hotel yang terletak di Sosromenduran, Gedongtengen, Kota Yogyakarta. Di tempat tersebut polisi menemukan empat pelaku dan dua korban.
"Kita amankan. Lalu kita dapat informasi pelaku TI dan MN selaku operator. HM selaku administrasi keuangan perempuan biasa dipanggil korban mami, EK selaku keamanan dipanggil papi. HM dan EK ini nikah siri," ujarnya, Rabu (29/11/2023).
Apri menjelaskan kedua korban ini diiming-imingi kerja di Kota Yogyakarta dengan gaji sebesar Rp 2 juta tiap minggunya. Korban dan pelaku saling kenal melalui media sosial. Pada saat itu korban juga sedang mencari pekerjaan.
"Korban ditelpon pelaku bahwa ada pekerjaan di Yogya. Kemudian korban datang ke Yogya lalu dipekerjakan sebagai PSK," jelas Apri.
Selama di Yogyakarta, kedua korban diminta melayani empat lelaki hidung belang dengan tarif Rp 300.000 hingga Rp 500.000.
"Sampai ditangkap korban belum pernah mendapatkan gaji," kata dia.
Apri menjelaskan pencetus ide dari melakukan TPPO anak adalah HM yang sebelumnya sudah menjalani open BO di Yogyakarta.
"Yang perempuan (punya ide) mengajak EK suami siri. Kemudian mengajak operator untuk bisnis di Yogyakarta, buat bisnis pelayanan seksual," jelas Apri.
Masing-masing operator diberi Rp 50.000 setiap transaksi sebesar Rp 300.000. Lalu mendapatkan Rp 100.000 apabila transaksi sebesar Rp 500.000.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan, pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana pemberantasan orang dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, atau denda paling banyak Rp 600 juta.
Kedua pasal 88 jo 761i undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 200 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.