Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Remaja asal Jakarta Jadi Korban TPPO di Yogyakarta, Awalnya Ditawari Kerja, Ternyata Jadi PSK

Kompas.com - 29/11/2023, 14:49 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dua anak asal Jakarta berinisial RK (15) dan MC (14) menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Yogyakarta.

Terkait kasus tersebut, Polresta Yogyakarta mengamankan empat orang tersangka yakni TI (19), MN (18), Ek (25), dan HM (18).

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri menjelaskan, kasus ini bermula adanya laporan adanya dugaan kasus TPPO.

Baca juga: TKI Cianjur yang Meninggal di Kamboja Diduga Korban TPPO, Keluarga Lapor Polisi

Lalu pada Rabu 8 November 2023 pukul 21.00 WIB, polisi melakukan penyidikan di salah satu hotel yang terletak di Sosromenduran, Gedongtengen, Kota Yogyakarta. Di tempat tersebut polisi menemukan empat pelaku dan dua korban.

"Kita amankan. Lalu kita dapat informasi pelaku TI dan MN selaku operator. HM selaku administrasi keuangan perempuan biasa dipanggil korban mami, EK selaku keamanan dipanggil papi. HM dan EK ini nikah siri," ujarnya, Rabu (29/11/2023).

Apri menjelaskan kedua korban ini diiming-imingi kerja di Kota Yogyakarta dengan gaji sebesar Rp 2 juta tiap minggunya. Korban dan pelaku saling kenal melalui media sosial. Pada saat itu korban juga sedang mencari pekerjaan.

"Korban ditelpon pelaku bahwa ada pekerjaan di Yogya. Kemudian korban datang ke Yogya lalu dipekerjakan sebagai PSK," jelas Apri.

Selama di Yogyakarta, kedua korban diminta melayani empat lelaki hidung belang dengan tarif Rp 300.000 hingga Rp 500.000.

"Sampai ditangkap korban belum pernah mendapatkan gaji," kata dia.

Apri menjelaskan pencetus ide dari melakukan TPPO anak adalah HM yang sebelumnya sudah menjalani open BO di Yogyakarta.

"Yang perempuan (punya ide) mengajak EK suami siri. Kemudian mengajak operator untuk bisnis di Yogyakarta, buat bisnis pelayanan seksual," jelas Apri.

Masing-masing operator diberi Rp 50.000 setiap transaksi sebesar Rp 300.000. Lalu mendapatkan Rp 100.000 apabila transaksi sebesar Rp 500.000.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan, pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana pemberantasan orang dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, atau denda paling banyak Rp 600 juta.

Kedua pasal 88 jo 761i undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 200 juta.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Regional
Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Regional
Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Regional
Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Regional
Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Regional
Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Regional
Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Regional
390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

Regional
Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Regional
MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode 'Early Bird'

MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode "Early Bird"

Regional
Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Regional
Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com