AMBON, KOMPAS.com - Pemilik tempat karaoke di Kepulauan Aru, Maluku yang terlibat dalam kasus penyekapan 30 orang wanita ternyata merupakan buronan polisi.
AL dan RWK sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kepulauan Aru dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya setelah terlibat kasus kekerasan dan juga dugaan TPPO pada Agustus 2023 lalu.
"Pemilik karaoke berinisial AL dan RWK sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dimasukan dalam daftar pencarian orang," kata Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai mengatakan kepada wartawan, Kamis (5/10/2023).
Baca juga: Kecewa Penunjukan Plt Ketua DPD, 22 dari 25 Bacaleg PAN di Kepulauan Aru Mundur
Rivai mengungkapkan, pada kasus sebelumnya, tiga wanita yang bekerja di karaoke melarikan diri ke Polres karena mendapat kekerasan dari AL dan RWK.
“Awalnya ada dugaan tindakan kekerasan. Saat didalami ternyata ada juga unsur TPPO," katanya.
Kasus tersebut kata Rivai menjadi perhatian langsung daru pimpinan Polda Maluku dan pimpinan Polri.
"Kasus ini menjadi atensi bapak kapolda dan kapolri, sehingga kita lidik, sidik dan sudah tetapkan lima tersangka. Tiga sudah ditahan, dua DPO,” jelasnya.
Adapun untuk penanganan kasus tersebut kini telah dilimpahkan penyidik ke jaksa penuntut umum untuk segera sidang.
"Kasus TPPO berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU," ujarnya.
Terkait munculnya kembali kasus tersebut di Aru, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia latif meminta Polres Kepulauan Aru segera menangkap pelaku penyekapan terhadap 30 wanita tersebut.
"Saya sudah perintahkan Kapolres Aru untuk menangkap pelaku, yang TPPO juga," kata Latif.
Baca juga: 30 Wanita Diduga Korban TPPO di Kepulauan Aru Lolos dari Penyekapan Bos Karaoke
Sebelumnya, 30 wanita yang bekerja di sebuah karaoke di Kepulauan Aru Maluku berhasil lolos dari penyekapan yang dilakukan majikan mereka sendiri.
Puluhan wanita ini lolos setelah berhasil membongkar pintu balkon dan menggunakan seprei untuk turin dari lantai 2 bangunan.
Setelah berhasil keluar dari bangunan tempat mereka disekap, para korban ini kemudian memberitahukan polisi untuk menyelamatkan tiga rekan mereka yang disekap di lokasi berbeda.
Saat ini 30 wanita korban penyekapan majikannya itu sementara berlindung di kantor Polres Aru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.