AMBON, KOMPAS.com - Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Waisala, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, diselesaikan secara kekeluargaan.
Kasus yang telah ditangani polisi itu akhirnya berakhir damai setelah pihak korban dan terduga pelaku bersepakat untuk menyelesaikan kasus tersebut di luar jalur hukum.
Proses penyelesaian kasus tersebut dilakukan melalui restorative justice oleh polisi bersama kedua belah pihak di kantor Polsek Waesala, Selasa (14/11/2023).
"Untuk kasus kekerasan anak di Waisala telah diselesaikan secara kekeluargaan lewat pendekatan restorative justice," kata Kapolsek Waesala, Ipda Pieter N. Souhoka kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).
Baca juga: Kasus Kekerasan Anak Disabilitas di Makassar Naik Sidik, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Adapun korban kekerasan anak diketahui berinisial LD (12) dan terduga pelaku berinisial LOS (23).
Menurut Pieter, kasus penganiayaan anak di bawah umur ini sebelumnya dilaporkan keluarga korban ke polisi pada 6 November 2023 lalu.
Setelah dilaporkan, polisi kemudian melakukan proses hukum. Namun saat proses penyelidikan berjalan, kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri masalah tersebut secara kekeluargaan.
"Pihak korban mencabut perkara dan kedua belah pihak membuat surat kesepakatan perdamaian, dan surat pernyataan yang menjadi bagian penting dari penyelesaian kasus ini," ungkapnya.
Ia mengakui penyelesaian kasus tersebut secara damai dihadiri oleh korban dan terduga pelaku serta keluarganya masing-masing.
"Proses penyelesaian disaksikan orangtua korban dan orangtua dari pelaku, serta pendamping hukum dari pelaku," katanya.
Proses penyelesaian perkara ini, lanjut Pieter, mencerminkan upaya penegakan hukum yang mengedepankan restorasi keadilan dan keterlibatan aktif dari keluarga serta individu terkait.
Baca juga: Korupsi Proyek Jalan Rp 7 Miliar, Eks Pejabat Seram Bagian Barat Ditahan
"Polsek Waesala berkomitmen untuk melindungi hak-hak korban dan menegakkan keadilan dengan berbagai pendekatan yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.