Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Proyek Jalan Rp 7 Miliar, Eks Pejabat Seram Bagian Barat Ditahan

Kompas.com - 23/10/2023, 21:48 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Farid Assifa

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku menahan seorang mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Desa Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosul tahun 2017.

Tersangka JS resmi ditahan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan oleh penyidik  di kantor Kejati Maluku pada Senin sore (23/10/2023).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, JS langsung digiring petugas Kejati Maluku menuju mobil tahanan yang telah menunggu di halaman kantor tersebut.

Baca juga: Kantor Bupati Seram Bagian Barat Sempat Disegel Tenaga Honorer yang Tuntut Pembayaran Gaji

Tampak JS  mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan kedua tangannya diborgol.

Setelah dimasukan ke mobil tahanan, JS langsung dibawa ke Rutan Kelas II A Ambon untuk menjalani penahanan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengatakan JS akan ditahan selama 20 hari ke depan guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Hari ini ditetapkan sebagai tersangka dan mulai ditahan di rutan kelas II A Ambon selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini 23 Oktober sampai 11 november," kata Wahyudi kepada wartawan, Senin sore.

Dalam kasus ini mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Seram Bagian Barat Thomas Wattimena telah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini Thomas tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.

"Untuk kasus ini sudah dua tersangka kemarin kan satu sudah mantan kadisnya TW dan prosesnya sudah dipersidangan," ujarnya.

Wahyudi menambahkan dua saksi lainnya dalam kasus tersebut yakni GS dan RR juga harusnya  diperiksa hari ini namun keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik.

Menurut Wahyudi, GS dan RR telah tiga kali dipanggil namun tidak pernah memenuhi panggilan jaksa.

"Untuk dua saksi lain GS dan RR dijadwalkan untuk diperiksa hari ini tapi keduanya tak memenuhi panggilan, itu sudah panggilan ketiga, selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk langkah selanjutnya," katanya.

Dalam kasus ini tersangka JS dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga: Mantan Kadis PU Seram Bagian Barat Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan

Untuk diketahui pembangunan jalan di Desa Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosul mulai dikerjakan dengan anggaran APBD tahun 2018 senilai Rp 31 miliar. 

Meski anggarannya telah dicairkan 100 persen namun kondisi jalan tersebut malah amburadul dan tak bisa difungsikan.

Adapun berdasarkan hasil audit yang dilakukan inspektorat Provinsi Maluku kerugian Negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 7 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Kota Semarang, Bos PSIS Akan Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Cawalkot di PKB

Pilkada Kota Semarang, Bos PSIS Akan Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Cawalkot di PKB

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Pagi hingga Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Pagi hingga Siang Cerah Berawan

Regional
Pilkada Wonogiri 2024 Dipastikan Tidak Ada Calon Perseorangan

Pilkada Wonogiri 2024 Dipastikan Tidak Ada Calon Perseorangan

Regional
Ular Piton di Muna Mangsa Anak Sapi Warga, Saat Ditemukan Tubuhnya Sebesar Tiang Listrik

Ular Piton di Muna Mangsa Anak Sapi Warga, Saat Ditemukan Tubuhnya Sebesar Tiang Listrik

Regional
Selundupkan 6 WN China ke Australia, 7 Orang Jadi Tersangka

Selundupkan 6 WN China ke Australia, 7 Orang Jadi Tersangka

Regional
Viral Ajak YouTuber Korsel ke Hotel, ASN Kemenhub Polisikan Sebuah Akun Facebook

Viral Ajak YouTuber Korsel ke Hotel, ASN Kemenhub Polisikan Sebuah Akun Facebook

Regional
Bertaruh Nyawa Tanpa Asuransi, Relawan Tagana Ini Pernah Dijarah Saat Bertugas

Bertaruh Nyawa Tanpa Asuransi, Relawan Tagana Ini Pernah Dijarah Saat Bertugas

Regional
Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Regional
Petualangan 'Geng Koboi' di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Petualangan "Geng Koboi" di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Regional
Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Regional
6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

Regional
Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Regional
Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Regional
Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Regional
Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com