AMBON, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku Achmad Voth ditetapkan sebaga tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Seram Bagian Timur.
Politisi Partai Gerindra ini jadi tersangka setelah dilaporkan Kepala Bagian Keuangan dan Umum Sekretariat DPRD Seram Bagian Timur Ahmad Fauzi Saflut atas dugaan tinda pidana pencemaran nama baik.
Fauzi mengadukan kasus tersebut terkait insiden pada rapat paripurna pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD asal PPP di kantor DPRD setempat pada 15 Juli 2023 lalu.
Saat itu, Voth diduga mengeluarkan kata-kata yang dianggap tak pantas kepada Fauzi dan sejumlah Pimpinan DPRD lainnya.
Baca juga: Kasatpol PP Seram Bagian Timur Ditahan atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Honorarium
Kejadian itu pun membuat suasana rapat paripurna seketika menjadi gaduh. Videonya pun beredar di media sosial.
“Sudah (tersangka),” kata Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat Polres Seram Bagian Timur, Bripka Suwandi Sobo menjawab pertanyaan wartawan menyusul beredarnya surat panggilan penyidik kepada Achmad Voth, Senin malam (28/8/2023).
Adapun surat panggilan yang beredar itu tertanggal 25 Agustus 2023 dan ditandatangani langsung Kapolres Seram Bagian Timur AKBP Agus Joko Nugroho.
Dalam surat itu Achmad Voth diminta hadir memenuhi panggilan pada Senin (28/8/2023) hari ini.
Baca juga: Anak Anggota DPRD Seram Bagian Timur Diduga Perkosa ABG bersama Teman-temannya, Korban Depresi
“Dalam surat panggilan itu sudah lengkap dari poin 3,4,5 itu dari LP (laporan polisi) sidik sampai penetapan,” katanya.
Suwandi mengatakan kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh penyidik.
Atas perbuatannya itu, Achmad Voth dijerat dengan Pasal 310 (1) KUHP.
“Itu tentang pencemaran nama baik,” ujar Suwandi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.