Salin Artikel

Dilaporkan ASN Setwan, Pimpinan DPRD Seram Bagian Timur Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Politisi Partai Gerindra ini jadi tersangka setelah dilaporkan Kepala Bagian Keuangan dan Umum Sekretariat DPRD Seram Bagian Timur Ahmad Fauzi Saflut atas dugaan tinda pidana pencemaran nama baik.

Fauzi mengadukan kasus tersebut terkait insiden pada rapat paripurna pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD asal PPP di kantor DPRD setempat pada 15 Juli 2023 lalu.

Saat itu, Voth diduga mengeluarkan kata-kata yang dianggap tak pantas kepada Fauzi dan sejumlah Pimpinan DPRD lainnya. 

Kejadian itu pun membuat suasana rapat paripurna seketika menjadi gaduh. Videonya pun beredar di media sosial.

“Sudah (tersangka),” kata Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat Polres Seram Bagian Timur, Bripka Suwandi Sobo menjawab pertanyaan wartawan menyusul beredarnya surat panggilan penyidik kepada Achmad Voth, Senin malam (28/8/2023).

Adapun surat panggilan yang beredar itu tertanggal 25 Agustus 2023 dan ditandatangani langsung Kapolres Seram Bagian Timur AKBP Agus Joko Nugroho.

Dalam surat itu Achmad Voth diminta hadir memenuhi panggilan pada Senin (28/8/2023) hari ini.

“Dalam surat panggilan itu sudah lengkap dari poin 3,4,5 itu dari LP (laporan polisi) sidik sampai penetapan,” katanya.

Suwandi mengatakan kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh penyidik.

Atas perbuatannya itu, Achmad Voth dijerat dengan Pasal 310 (1) KUHP.

“Itu tentang pencemaran nama baik,” ujar Suwandi.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/28/230014278/dilaporkan-asn-setwan-pimpinan-dprd-seram-bagian-timur-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke