AMBON, KOMPAS.com- Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur resmi menahan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Seram Bagian Timur, Maluku, Abdullah Rumain.
Abdullah merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran honorarium untuk anggota Satpol PP tahun 2020.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 7 Februari 2023
Penahanan dilakukan setelah penyidik Reskrim Polres Seram Bagian Timur menyerahkan tersangka bersama barang bukti ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur pada Senin (6/2/2023).
“Pada hari Senin 6 Februari 2023 sekira pukul 11.00 WIT bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang Bukti (Tahap II) oleh penyidik Polres Seram Bagian Timur,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejakti Maluku Wahyudi Kareba kepada Kompas.com, Rabu (8/2/2023).
Baca juga: Jaksa Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Gempa di Seram Bagian Barat
Wahyudi menjelaskan, Kasatpol PP Abdullah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian karena diduga menyelewengkan anggaran honorarium selama dua bulan berjalan pada tahun 2020 lalu.
Dari hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 952 juta.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh, honorarium anggota Satpol PP yang tidak dibayarkan itu selama dua bulan yaitu pada bulan November dan Desember tahun 2020 dengan total anggaran sebesar Rp 952 juta, itu sesuai hasil audit dan investigasi BPK RI,” katanya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka diganjar dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 dan atau Pasal 3 Jonto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penuntut umum, tersangka Abdullah Rumain langsung dibawa ke lembaga pemasyarakatan Kelas III Wahai untuk dilakukan penahanan selama 20 hari,” ungkapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.