Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasatpol PP Seram Bagian Timur Ditahan atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Honorarium

Kompas.com - 08/02/2023, 10:34 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com- Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur resmi menahan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Seram Bagian Timur, Maluku, Abdullah Rumain.

Abdullah merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran honorarium untuk anggota Satpol PP tahun 2020.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 7 Februari 2023

Penahanan dilakukan setelah penyidik Reskrim Polres Seram Bagian Timur menyerahkan tersangka bersama barang bukti ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur pada Senin (6/2/2023).

“Pada hari Senin 6 Februari 2023 sekira pukul 11.00 WIT bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang Bukti (Tahap II) oleh penyidik Polres Seram Bagian Timur,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejakti Maluku Wahyudi Kareba kepada Kompas.com, Rabu (8/2/2023).

Baca juga: Jaksa Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Gempa di Seram Bagian Barat

Wahyudi menjelaskan, Kasatpol PP Abdullah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian karena diduga menyelewengkan anggaran honorarium selama dua bulan berjalan pada tahun 2020 lalu.

Dari hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 952 juta.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh, honorarium anggota Satpol PP yang tidak dibayarkan itu selama dua bulan yaitu pada bulan November dan Desember tahun 2020 dengan total anggaran sebesar Rp 952 juta, itu sesuai hasil audit dan investigasi BPK RI,” katanya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka diganjar dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 dan atau Pasal 3 Jonto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penuntut umum, tersangka Abdullah Rumain langsung dibawa ke lembaga pemasyarakatan Kelas III Wahai untuk dilakukan penahanan selama 20 hari,” ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Regional
Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi 'Long Storage' Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi "Long Storage" Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Regional
Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Diduga Korupsi Dana Desa Rp  376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Regional
Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Regional
Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com