Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 4 Tahun Penjara Akibat Korupsi Dana Eks PNPM, Camat di Banyumas Melawan

Kompas.com - 28/08/2023, 21:30 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Khairina

Tim Redaksi

BANYUMAS, KOMPAS.com - Tiga terdakwa kasus korupsi dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas, Jawa Tengah, mengajukan banding.

Pasalnya, vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Agustus 2023 dinilai tidak adil.

Dalam amar putusannya, Purjito yang saat itu menjabat sebagai Camat Kedungbanteng divonis penjara empat tahun.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung UIN Alauddin Makassar, Polisi Periksa 6 Saksi

Sedangkan dua terdakwa lainnya, Arif Indra Setyadi, Komisaris Utama PT LKM Kedungmas dan Ida Rokhani, Direktur Utama PT LKM Kedungmas masing-masing divonis penjara lima tahun.

Penasihat hukum ketiga terdakwa, Aan Rohaeni mengatakan, kliennya tidak terbukti merugikan keuangan negara atau pun keuangan milik masyarakat.

"Malah sebaliknya, kalau kita mau berpikir adil, para terdakwa ini sesungguhnya adalah orang-orang telah berjasa menyelamatkan dana bergulir dan mengembangkan pengelolaan dana bergulir eks PNPM Mandiri Perdesaab" kata Aan kepada wartawan, Senin (28/8/2023).

Baca juga: Erick Tohir Klaim Terus Bersih-bersih Perusahaan BUMN dari Korupsi

Menurut Aan dana yang awalnya sebesar Rp 5,9 miliar meningkat menjadi Rp 15 miliar setelah dikelola untuk simpan pinjam oleh PT LKM Kedungmas.

PT LKM Kedungmas adalah unit usaha bersama milik 14 BUMDes dan BKAD di Kecamatan Kedungbanteng.

"Uang tersebut tidak digunakan oleh mereka pribadi, melainkan tetap digulirkan untuk kelompok simpan pinjam perempuan, dana sosial untuk membantu rumah tangga miskin dan menambah pengasilan asli desa (PADes) dari pendapatan deviden PT LKM Kedungmas setiap tahun," jelas Aan.

Lebih lanjut, Aan mengatakan, pendirian PT LKM Kedungmas bukan atas kehendak pribadi para terdakwa, melainkan kehendak masyarakat dan kepala desa.

"Dalam perkara ini ada aspek kepentingan hukum dan kepentingan masyarajat yang harus didudukkan secara proporsional. Jangan sampai para pelaku pengelola dan PNPM yang beriktikad baik di masa yang akan datang justru dikriminalisasi," ujar Aan.


Akibat masalah hukum ini, kata Aan, dana bergulir masyarakat eks PNPM Mandiri Perdesaan dihentikan.

"Coba bayangkan ada ribuan orang miskin di Kedungbanteng yang kehilangan akses untuk mendapatkan manfaat dari dana begulir eks PNPM sejak adanya perkara ini sampai setidaknya setahun ke depan," kata Aan.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Purwokerto menetapkan tiga tersangka korupsi dana eks PNPM Mandiri Kecamatan Kedungbanteng.

Pasalnya, penggunaan dana eks PNPM untuk modal atau investasi PT tidak dibenarkan. Dalam aturan, semestinya digunakan untuk simpan pinjam bergulir melalui BUMDes.

Seratusan ibu yang tergabung dalam kelompok simpan pinjam perempuan (SPP) juga sempat mengadu ke DPRD karena penghentian dana bergulir akibat kasus korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER REGIONAL] Soal Dugaan BAP 8 Pembunuh Vina Dirubah | Bobby Sentil Anggota Dishub Medan

[POPULER REGIONAL] Soal Dugaan BAP 8 Pembunuh Vina Dirubah | Bobby Sentil Anggota Dishub Medan

Regional
Tak Ada Petahana, PKB Optimistis Gus Yusuf Bisa Menang Pilkada Jateng

Tak Ada Petahana, PKB Optimistis Gus Yusuf Bisa Menang Pilkada Jateng

Regional
Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Regional
Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Regional
Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Regional
Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Regional
Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Regional
Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Regional
9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

Regional
Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Regional
Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Regional
Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Regional
Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Regional
KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

Regional
Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com