AMBON, KOMPAS.com- Sebanyak empat orang termasuk anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seram Bagian Timur diduga memperkosa seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kasus tersebut diduga terjadi dari September 2022 saat korban diduga berpacaran dengan pelaku hingga Januari 2023.
Dugaan pemerkosaan itu telah dilaporkan ke Mapolres Seram Bagian Timur pada Rabu (15/2/2023).
"Masih didalami dengan pemeriksaan lanjutan dan ini melibatkan anak di bawah umur sehingga kita tidak bisa mempublikasikan secara detail terkait kasus yang terjadi sesuai UU Perlindungan Anak," ungkap Kapolres Seram Bagian Timur AKBP Agus Joko Nugroho, Senin (6/3/2023), seperti dilansir dari Antara.
Menurutnya, sudah ada tujuh orang saksi yang telah diperiksa. Mereka adalah terduga pelaku, pelapor, maupun para saksi.
Kapolres berjanji akan bersikap profesional dalam menangani masalah tersebut.
"Kami tetap profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku," katanya.
Baca juga: Anjal Tertangkap Basah Perkosa Anak Berkebutuhan Khusus di Pekanbaru
Sementara itu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) RI Maluku mendesak polisi segera mengusut kasus tersebut.
"Komnas HAM perwakilan Maluku meminta Polres SBT segera mengusut dan menangkap empat pelaku pemerkosaan terhadap siswi Mts tersebut" kata Plt Kepala Komnas HAM Maluku Anselmus Sowa Bolen, seperti dikutip dari Antara.
Menurutnya, pemerkosaaan itu sangat mempengaruhi kondisi psikologis korban. Korban diduga mengalami depresi.
"Apalagi korban dalam kasus ini masih berstatus anak, peristiwa kekerasan seksual yang dialami akan berdampak pada psikologis, fisik dan kehidupan sosialnya," kata dia.
Komnas HAM juga meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Seram Bagian Timur segera melakukan pendampingan pada korban.
“Sesuai mandat pemantauan Komnas HAM yang diatur dalam Pasal 89 ayat 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM Perwakilan Maluku secara pro aktif akan menindaklanjuti peristiwa ini melalui permintaan keterangan kepada para pihak di antaranya Polres dan Pemerintah SBT,” tegas Sowa Bolen.
Melansir Antara, ada empat orang terduga pelaku pemerkosaan, termasuk anak anggota DPRD Seram Bagian Timur.
Korban adalah pelajar yang masih duduk di kelas IX SMP.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.