AMBON, KOMPAS.com - Seorang anggota Polri di Seram Bagian Timur, Maluku, Brigpol Mario Atihuta, resmi dipecat dari dinas kepolisian.
Prosesi pemecatan Brigpol Mario berlangsung dalam upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Seram Bagian Timur, AKBP Agus Joko Nugroho di lapangan upacara Polres Seram Bagian Timur, Senin (21/11/2022).
"Upacara PTDH yang dilakukan ini merupakan realisasi dari komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang membuat pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian," kata Agus dalam upacara tersebut.
Baca juga: 8 Apotek di Seram Bagian Timur Masih Menjual Obat Sirup yang Dilarang Beredar
Agus mengatakan, Brigpol Mario dipecat secara tidak hormat lantaran terjerat dalam kasus narkoba.
Adapun pemberhentian Brigpol Mario dilakukan berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku Nomor Kep/433/X/2022 tentang pemberhentian tidak dengan dengan hormat dari dinas polri, putusan sidang komisi kode etik profesi polri nomor: PUT KKEP /10/ Vl / 2022 / KKEP, tanggal 23 Juni 2022.
Baca juga: Angkot Terbakar Saat Isi BBM di Maluku Tengah, Sopir Terluka
Menurut Agus, pemberhentian Brigpol Mario dari dinas kepolisiam telah dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
"Keputusan PTDH ini tidak diambil dalam waktu singkat tapi melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan mengacu pada koridor hukum yang berlaku," ungkapnya.
Dia menambahkan, setiap anggota yang bersalah dan melakukan pelanggaran sudah pasti akan dihukum. Sebaliknya, anggota yang berprestasi akan diberi penghargaan.
"Sesuai azas keadilan, maka anggota yang bersalah pasti akan diberikan hukuman dan yang berprestasi akan diberikan penghargaan," ungkapnya.