KOMPAS.com - Petugas gabungan menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar keluar wilayah Maluku. Itu dilakukan saat razia di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon, Kamis (30/11/2023).
Dalam razia tersebut, petugas gabungan yang terdiri dari personel Polsek Pelabuhan Ambon, petugas BKSDA Maluku, personel Marinir dan petugas intel Kodam Pattimura berhasil mengamankan sebanyak 11 ekor burung jenis kakatua bayang dan nuri.
Setelah diamankan, 11 satwa liar yang dilindungi itu kemudian dibawa petugas ke Pos Kehutanan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
Kapolsek Pelabuhan Ambon, Iptu Julkisno Kaisupy mengatakan, upaya penyelundupan 11 ekor satwa liar tersebut dilakukan menggunakan KM Tatamailau dari Pelabuhan Tual.
Saat kapal itu sandar di Pelabuhan Ambon, petugas gabungan yang melalukan razia terhadap barang bawaan penumpang menemukan belasan satwa tersebut.
"Saat kami gelar razia pemeriksaan barang bawaan penumpang yang hendak naik dan turun dari kapal kami menemukan 11 ekor burung tersebut," katanya kepada Kompas.com, Kamis malam.
Adapun 11 ekor satwa liar yang diamankan petugas terdiri dari 5 ekor anak kakatua bayang, 3 ekor nuri kepala hitam, 2 ekor nuri kepala hitam Irian dan satu ekor nuri kepala merah.
Belasan satwa liar itu diselundupkan dengan cara disimpan di dalam kardus lalu dibawa oleh buruh bagasi.
Rencananya burung-burung tersebut akan diselundupkan ke wilayah Papua.
"Pemiliknya tidak ditemukan, pemiliknya itu ada di Papua dan burung-burung Itu dibawa oleh buruh," katanya.
Menurut Julkisno, 11 ekor satwa liar tersebut saat ini sedang diamankan di Pos Kehutanan Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon.
"Kami langsung bawa ke Pos Kehutanan Pelabuhan Yos Sudarso dan rencananya akan dibawa ke kantor BKSDA," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.