AMBON, KOMPAS.com - Kepala Dinas Informasi, Komunikasi dan Persandian Kota Ambon, Joy Rainer Adrianaz, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Ambon, Maluku, Kamis (30/11/2023).
Joy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran command center atau ruang pemantau yang dikelola Dinas Infokom dan Persandian Kota Ambon pada Tahun 2021.
Penetapan Joy sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan menemukan adanya dua alat bukti keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus tersebut.
"Setelah memeriksa saksi-saksi, tim penyidik menemukan dua alat bukti keterlibatan tersangka dalam kasus ini dan berdasarkan alat bukti itu penyidik menetapkan tersangka," kata Kepala Kejari Ambon Adhryansah kepada wartawan di Kantor Kejari Ambon, Kamis.
Baca juga: Petugas Gagalkan Penyelundupan 11 Satwa Liar saat Gelar Razia di Pelabuhan Ambon
Selain Joy, penyidik juga ikut menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka adalah Yermia Padang yang merupakan rekanan atau pihak ketiga dalam kasus tersebut.
Baca juga: 4 Polisi Ambon Aniaya Pemuda, Polda Maluku: Proses Hukum Masih Jalan
Selanjutnya, Hendra Pesiwarissa selaku Kepala Bidang pada Dinas Kominfo, dan Charly Tomasoa selalu Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
Kedua orang terakhir masuk dalam kelompok kerja (Pokja) III pada Dinas Infokom Kota Ambon.
"JRA selaku Kadis Kominfo Kota Ambon juga selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), CT selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa sejak 2022 sampai November 2023, HP selaku Kabid pada Dinas Kominfo dan juga Pokjanya Kominfo tahun 2021, dan YT selaku pelaksana kegiatan,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, dalam kasus tersebut Joy diduga telah mengarahkan beberapa PPK pada Dinas Kominfo untuk melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan atau kegiatan fiktif.
Menurutnya, meski kegiatan itu tidak sesuai volume sebagaimana dimaksudkan dalam kontrak, namun dibayarkan 100 persen.
Selain itu, Joy juga mengarahkan PPK untuk melakukan mark-up kegiatan pada pemasangan perangkat dan peralatan Command Center tahun 2021.
Selanjutnya, tersangka Joy bersama tersangka Charly dan Hendra juga berperan untuk memenangkan tersangka Yeremia sebagai pemenang tender perangkat dan peralatan Command Center.
"Keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Ambon. Jika kemudian dalam 20 hari pemberkasan penyidikan belum selesai, maka akan dilanjutkan dengan penambahan waktu 40 hari penahanan," ungkapnya.
Ia mengatakan, alasan jaksa menahan keempat tersangka setelah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya ditakutkan tersangka akan melarikan diri, tersangka menghilangkan barang bukti, dan ditakutkan tersangka mengulangi perbuatan pidana.
"Maka keempat tersangka langsung dilakukan penahanan," ujarnya.
Ia menambahkan, sesuai hasil penghitungan penyidik, kerugian yang timbul akibat perbuatan para tersangka sebesar dari Rp 536 juta.
Namun, untuk memastikan hal itu, kata Adhyaksa, pihaknya masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku.
"Untuk angka pastinya perhitungan kerugian negara masih menunggu hasil audit BPKP," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.