www.kompas.com
Kepala Dinas Infokom dan Persandian Kota Ambon, Joy Adriansz bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Ambon, Kamis (30/11/2023)(KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+