Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Korupsi, Bendahara Setda Seram Timur Ditahan di Lapas Ambon

Kompas.com - 29/11/2023, 17:07 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Andi Hartik

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, berinsial IL, sebagai tersangka korupsi.

IL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Setda Seram Bagian Timur Tahun 2021 senilai Rp 28,8 miliar.

Dia ditetapkan sebagai tersangka seusai menjalani pemeriksaan selama 4 jam di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku pada Rabu (29/11/2023).

"Dari hasil penyidikan kita tingkatkan status bendahara pengeluaran, IL, dari saksi ke tersangka," kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku, Y Oceng Almahdali kepada wartawan di kantor Kejati Maluku, Rabu sore.

Baca juga: Petugas Kebersihan Protes dan Buang 20 Ton Sampah di Kantor Bupati Seram Bagian Barat

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, IL langsung digelandang petugas menunju mobil tahanan dan kemudian dibawa ke Lapas Kelas II A Ambon untuk menjalani penahanan.

"Hari ini juga atas perintah pimpinan, tersangka langsung kita tahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari ke depan terhitung hari ini," ungkapnya.

Baca juga: Kasus Kekerasan Anak di Seram Bagian Barat Berakhir Damai

Adapun anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Setda Seram Bagian Timur Tahun 2021 yang diduga diselewengkan itu terdiri dari anggaran belanja langsung atau belanja pegawai senilai Rp 12.789.905.293.

Sedangkan untuk belanja tidak langsung atau belanja barang dan jasa sebesar Rp 16.049.553.620 sehingga total anggaran mencapai Rp 28,8 miliar.

Menurut Almahdali, berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Maluku, perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 2,5 miliar.

"Kerugian negara dalam kasus ini sesuai hasil audit Inspektorat Maluku sebesar Rp 2,5 miliar," katanya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengatakan, penetapan IL sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya cukup bukti keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus tersebut.

"Penyidik punya cukup bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," sebutnya.

Wahyudi menjelaskan, dalam kasus ini sedianya Sekda Seram Bagian Timur Djafar Kwairumaratu juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini. Namun, Djafar batal menghadiri penggilan dengan alasan sedang tugas dinas.

"Pak Sekda batal menjalani pemeriksaan karena sedang menjalani tugas dinas," katanya.

Terkait hal itu, penyidik akan kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan kepada Djafar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com