AMBON, KOMPAS.com - Petugas Propam Polda Maluku hingga kini masih terus memproses empat oknum anggota polisi yang diduga menganiaya KR alias Karim, seorang pemuda Desa Batu Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
"Sampai sekarang proses hukum terhadap empat oknum tersebut masih jalan," kata Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat kepada Kompas.com, Rabu (29/11/2023).
Keempat oknum polisi yang diduga menganiaya Karim yakni Aipda MT, Bripda R, Bripda AP, ketiganya merupakan anggota Dit Samapta Polda Maluku dan Bripda FDT yang diketahui seorang anggota Brimob.
Baca juga: Siswa SMA di Ambon Buat Pohon Natal dari 1.000 Sampah Botol Plastik
Menurut Roem, empat oknum polisi tersebut tidak hanya diproses secara kode etik tapi juga pidana.
Untuk masalah pidana ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku.
Sedangkan masalah etik ditangani satuan Propam Polda Maluku.
"Itu kan ada laporan pidana dan kode etik jadi tidak hanya proses kode etik, tapi pidana umumnya juga diproses," ujarnya.
Saat ini, kata dia, keempat oknum polisi tersebut masih ditahan di sel tahanan khusus Propam Polda Maluku.
"Iya masih di tahan di penahanan khusus Propam," katanya.
Meski telah ditahan, namun status keempat oknum tersebut masih belum jadi tersangka.
"Belum tersangka, mereka masih terus menjalani pemeriksaan kan itu ada dua ada kode etik dan pidana umum jadi tidak bisa langsung proses dua-duanya bersamaan," ungkapnya.
Ia juga mengaku keempat oknum tersebut belum menjalani sidang kode etik. Namun ia memastikan apabila keempat oknum itu terbukti bersalah maka mereka akan dihukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Belum, belum. Sidang kode etik itu tidak otomatis langsung dipecat nanti dilihat dari perbuatannya, nanti dalam sidang kode etik itu baru bisa ditentukan," ungkapnya.
"Jadi sanksinya bisa demosi, tapi kalau pelanggarannya itu dinilai berat dan mencoreng institusi Polri bisa pemecatan," tambahnya
Saat disinggung soal keempat oknum polisi yang menganiaya korban itu salah tangkap, Roem membantahnya.