Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Ketua dan 4 Anggota KPU Kepulauan Aru Ramai-ramai Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada...

Kompas.com - 23/01/2024, 15:56 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

 

AMBON, KOMPAS.com- Lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku ditahan karena terlibat kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada Aru tahun 2020.

Kelima komisioner KPU Aru itu yakni Mustafa Darakay selaku ketua dan empat anggotanya yakni Muhammad Adjir Kadir, Yoseph Sudarso Labok, Kenan Rahalus, serta Tina Jofita Putnarubun.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Hiba Pilkada, 5 Anggota KPU Kepulauan Aru Ditahan

Penahanan terhadap kelima anggota KPU Aru itu dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Aru melimpahkan berkas perkara kelima tersangka ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aru bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon pada Rabu (17/1/2024).

Adapun Mustafa, Muhamad Adjir, Yoseph dan Kenan menjalani penahanan di Rutan Kelas II A Ambon. Sedangkan Tina Jofita ditahan di Lapas Perempuan.

Kelima anggota KPU Aru ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada Maret 2023.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada Aru Tahun 2020 senilai Rp 25 miliar.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPK RI kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut mencapai Rp 2,8 miliar.

Baca juga: KPU Maluku Ambil Alih Tugas KPU Kepulauan Aru karena Semua Anggotanya Ditahan Terkait Kasus Korupsi

Segera disidang

Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru menyerahkan berkas perkara lima Anggota KPU Aru ke Pengadilan Negeri Ambon, Senin (22/1/2024)KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru menyerahkan berkas perkara lima Anggota KPU Aru ke Pengadilan Negeri Ambon, Senin (22/1/2024)

Kelima anggota KPU Aru yang menjadi tersangka korupsi dana hibah Pilkada Aru ini bakal segera menjalani persidangan.

Hal itu setelah Tim Penuntut Umum yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Aru Fauzan Arif Nasution melimpahkan perkara kasus  tersebut ke Pengadilan Negeri Ambon, Senin (22/1/2024).

Baca juga: Bos Karaoke Siksa dan Sekap 30 Pekerja Wanita di Kepulauan Aru, Korban Berhasil Kabur Pakai Seprai

Selain melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke pengadilan, penuntut umum juga ikut menyerahkan surat dakwaan terhadap lima terdakwa dalam perkara tersebut ke pengadilan.

"Berkas perkara, barang bukti dan surat dakwaan lima terdakwa telah dilimpahkan ke pengadilan tadi," kata Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina kepada wartawan di Ambon.

Latuconsina mengatakan, setelah pelimpahan perkara kelima terdakwa ke pengadilan maka kewenangan penahanan terhadap kelima terdakwa beralih menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon.

"Setelah pelimpahan perkara maka selanjutnya Penuntut Umum Kejari Aru menunggu penetapan hari sidang dan penetapan majelis hakim dari Pengadilan Tipikor Ambon untuk memulai persidangan perkara tersebut," ungkapnya.

Baca juga: Potensi Energi Terbarukan Maluku Utara

Ambil alih

Menyusul ditahannya lima anggota KPU Aru itu, KPU RI pun langsung mengambil langkah.

Halaman:


Terkini Lainnya

Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Regional
Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com