AMBON, KOMPAS.com- Lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku ditahan karena terlibat kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada Aru tahun 2020.
Kelima komisioner KPU Aru itu yakni Mustafa Darakay selaku ketua dan empat anggotanya yakni Muhammad Adjir Kadir, Yoseph Sudarso Labok, Kenan Rahalus, serta Tina Jofita Putnarubun.
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Hiba Pilkada, 5 Anggota KPU Kepulauan Aru Ditahan
Penahanan terhadap kelima anggota KPU Aru itu dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Aru melimpahkan berkas perkara kelima tersangka ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aru bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon pada Rabu (17/1/2024).
Adapun Mustafa, Muhamad Adjir, Yoseph dan Kenan menjalani penahanan di Rutan Kelas II A Ambon. Sedangkan Tina Jofita ditahan di Lapas Perempuan.
Kelima anggota KPU Aru ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada Maret 2023.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada Aru Tahun 2020 senilai Rp 25 miliar.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPK RI kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut mencapai Rp 2,8 miliar.
Baca juga: KPU Maluku Ambil Alih Tugas KPU Kepulauan Aru karena Semua Anggotanya Ditahan Terkait Kasus Korupsi
Kelima anggota KPU Aru yang menjadi tersangka korupsi dana hibah Pilkada Aru ini bakal segera menjalani persidangan.
Hal itu setelah Tim Penuntut Umum yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Aru Fauzan Arif Nasution melimpahkan perkara kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Ambon, Senin (22/1/2024).
Baca juga: Bos Karaoke Siksa dan Sekap 30 Pekerja Wanita di Kepulauan Aru, Korban Berhasil Kabur Pakai Seprai
Selain melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke pengadilan, penuntut umum juga ikut menyerahkan surat dakwaan terhadap lima terdakwa dalam perkara tersebut ke pengadilan.
"Berkas perkara, barang bukti dan surat dakwaan lima terdakwa telah dilimpahkan ke pengadilan tadi," kata Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina kepada wartawan di Ambon.
Latuconsina mengatakan, setelah pelimpahan perkara kelima terdakwa ke pengadilan maka kewenangan penahanan terhadap kelima terdakwa beralih menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon.
"Setelah pelimpahan perkara maka selanjutnya Penuntut Umum Kejari Aru menunggu penetapan hari sidang dan penetapan majelis hakim dari Pengadilan Tipikor Ambon untuk memulai persidangan perkara tersebut," ungkapnya.
Baca juga: Potensi Energi Terbarukan Maluku Utara
Menyusul ditahannya lima anggota KPU Aru itu, KPU RI pun langsung mengambil langkah.