KEPULAUAN ARU, KOMPAS.com- Bos pemilik tempat karaoke diduga menyekap 30 pegawai wanita di Dobo, Kepulauan Aru, Maluku.
Kasus ini terkuak setelah 27 pegawai wanita itu melarikan diri dari tempat penyekapan pada Rabu (4/10/2023).
Baca juga: Pemilik Tempat Karaoke yang Sekap 30 Wanita di Kepulauan Aru Berstatus Buron Kasus TPPO
"Mereka berhasil melarikan diri setelah disekap oleh pemilik karaoke," kata Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai pada wartawan, Kamis (5/10/2023).
Ternyata diketahui, bos karaoke berinisial AL dan RWK yang diduga menyekap mereka adalah buronan polisi dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca juga: 30 Wanita Diduga Korban TPPO di Kepulauan Aru Lolos dari Penyekapan Bos Karaoke
Rivai mengungkapkan, pemilik karaoke diduga menjerat para korban yang bekerja di tempatnya dengan utang.
Hal tersebut yang melatarbelakangi adanya penyekapan.
"(Korban) dijerat dengan utang yang berlebihan dari pemilik karaoke," kata dia.
Puluhan pegawai wanita itu pun disekap di lantai dua sebuah bangunan dan di sebuah vila. Pemilik juga menggembok pintu ruangan tempat mereka berada.
Baca juga: Kecewa Penunjukan Plt Ketua DPD, 22 dari 25 Bacaleg PAN di Kepulauan Aru Mundur
Melansir Antara, para pekerja tersebut diperlakukan seperti tahanan dan dikunci dari luar setelah selesai kerja.
Menurut pengakuan pekerja, mereka hanya diberi jatah makan satu kali dalam sehari.
Makanan yang dibawa pun sering terlambat datang dan baru diberikan pada sore hari.
Sedangkan untuk makan malam, para pekerja diharuskan membeli makanan di kafe bos mereka.
Baca juga: Gempa M 5,5 Guncang Kepulauan Aru, Tak Berisiko Tsunami
Para pekerja didenda Rp 500.000 jika ketahuan membeli makanan dari luar.
"Para pekerja mengaku iuran sampah per karung mereka bayar Rp 10.000. Kalau ada yang sakit bayar sendiri, apabila tidak sanggup bayar maka biaya ditambahkan ke utang," kata Rivai, seperti dilansir dari Antara.