Salin Artikel

Bos Karaoke Siksa dan Sekap 30 Pekerja Wanita di Kepulauan Aru, Korban Berhasil Kabur Pakai Seprai

Kasus ini terkuak setelah 27 pegawai wanita itu melarikan diri dari tempat penyekapan pada Rabu (4/10/2023).

"Mereka berhasil melarikan diri setelah disekap oleh pemilik karaoke," kata Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai pada wartawan, Kamis (5/10/2023).

Ternyata diketahui, bos karaoke berinisial AL dan RWK yang diduga menyekap mereka adalah buronan polisi dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Rivai mengungkapkan, pemilik karaoke diduga menjerat para korban yang bekerja di tempatnya dengan utang.

Hal tersebut yang melatarbelakangi adanya penyekapan.

"(Korban) dijerat dengan utang yang berlebihan dari pemilik karaoke," kata dia.

Puluhan pegawai wanita itu pun disekap di lantai dua sebuah bangunan dan di sebuah vila. Pemilik juga menggembok pintu ruangan tempat mereka berada.

Disiksa dan dikunci

Melansir Antara, para pekerja tersebut diperlakukan seperti tahanan dan dikunci dari luar setelah selesai kerja.

Menurut pengakuan pekerja, mereka hanya diberi jatah makan satu kali dalam sehari.

Makanan yang dibawa pun sering terlambat datang dan baru diberikan pada sore hari.

Sedangkan untuk makan malam, para pekerja diharuskan membeli makanan di kafe bos mereka.

Para pekerja didenda Rp 500.000 jika ketahuan membeli makanan dari luar.

"Para pekerja mengaku iuran sampah per karung mereka bayar Rp 10.000. Kalau ada yang sakit bayar sendiri, apabila tidak sanggup bayar maka biaya ditambahkan ke utang," kata Rivai, seperti dilansir dari Antara.

Untuk biaya mes pun, para pekerja harus membayar Rp 350.000 per orang. Adapun yang menggunakan vila Rp 600.000 per orang.

Selain itu, mereka kerap mendapat siksaan fisik.

"Ketika kerja HP mereka disita. Tidak jarang dan hampir semua pekerja pernah dipukuli dan dianiaya bila tidak mengikuti perintah bos atau pemilik kafe," ujar dia.

Kabur gunakan seprai

Kapolres Kepulauan Aru mengatakan, sebanyak 27 orang melarikan diri dari lokasi penyekapan pada Rabu (4/10/2023).

Salah seorang korban berinisial E mulanya membuka pintu balkon yang digembok.

Teman korban berinisial F lalu mengambil lima seprai untuk disambungkan menyerupai tali.

"Setelah itu mereka turun berpegangan dengan seprai dari ruang penyekapan di lantai 2 ke halaman lokasi penyekapan," katanya.

Menemui polisi

Beberapa korban selanjutnya mencari bantuan dengan menghentikan mobil yang melintas.

"Mobilnya itu bolak-balik tiga kali mengantar 27 korban penyekapan itu ke Polres," tutur dia.

Korban kemudian menemui polisi dan menceritakan kejadian yang mereka alami.

Ternyata diketahui ada tiga rekan mereka yang lainnya disekap di lokasi berbeda, yakni di sebuah vila.

"Setelah vila yang dituju dibuka ternyata benar ditemukan tiga pekerja wanita sedang disekap. Kita langsung bawa ke Polres," kata dia.

Buron kasus TPPO

Setelah kasus ini mengemuka, polisi menyelidiki pemilik karaoke berinisial AL dan RWK.

Ternyata diketahui bahwa keduanya adalah buronan polisi dalam kasus TPPO.

"Pemilik karaoke berinisial AL dan RWK sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang," kata Rivai.

Pada kasus sebelumnya, juga ada tiga wanita pegawai karaoke yang diduga mendapat kekerasan dari AL dan RWK. Keduanya kemudian kabur ke Polres.

"Awalnya ada dugaan tindak kekerasan. Saat didalami ternyata ada unsur TPPO," ujarnya.

Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif juga telah memerintahkan polisi menangkap dua pelaku penyekapan.

"Saya sudah perintahkan Kapolres Aru untuk menangkap pelaku yang TPPO juga," katanya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty), Antara

https://regional.kompas.com/read/2023/10/06/093610478/bos-karaoke-siksa-dan-sekap-30-pekerja-wanita-di-kepulauan-aru-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke