Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos Karaoke Siksa dan Sekap 30 Pekerja Wanita di Kepulauan Aru, Korban Berhasil Kabur Pakai Seprai

Kompas.com - 06/10/2023, 09:36 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KEPULAUAN ARU, KOMPAS.com- Bos pemilik tempat karaoke diduga menyekap 30 pegawai wanita di Dobo, Kepulauan Aru, Maluku.

Kasus ini terkuak setelah 27 pegawai wanita itu melarikan diri dari tempat penyekapan pada Rabu (4/10/2023).

Baca juga: Pemilik Tempat Karaoke yang Sekap 30 Wanita di Kepulauan Aru Berstatus Buron Kasus TPPO

"Mereka berhasil melarikan diri setelah disekap oleh pemilik karaoke," kata Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai pada wartawan, Kamis (5/10/2023).

Ternyata diketahui, bos karaoke berinisial AL dan RWK yang diduga menyekap mereka adalah buronan polisi dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca juga: 30 Wanita Diduga Korban TPPO di Kepulauan Aru Lolos dari Penyekapan Bos Karaoke

Jeratan utang

Ilustrasi uang rupiah, uang kertas rupiah. PIXABAY/MOHAMAD TRILAKSONO Ilustrasi uang rupiah, uang kertas rupiah.

Rivai mengungkapkan, pemilik karaoke diduga menjerat para korban yang bekerja di tempatnya dengan utang.

Hal tersebut yang melatarbelakangi adanya penyekapan.

"(Korban) dijerat dengan utang yang berlebihan dari pemilik karaoke," kata dia.

Puluhan pegawai wanita itu pun disekap di lantai dua sebuah bangunan dan di sebuah vila. Pemilik juga menggembok pintu ruangan tempat mereka berada.

Baca juga: Kecewa Penunjukan Plt Ketua DPD, 22 dari 25 Bacaleg PAN di Kepulauan Aru Mundur

Disiksa dan dikunci

Melansir Antara, para pekerja tersebut diperlakukan seperti tahanan dan dikunci dari luar setelah selesai kerja.

Menurut pengakuan pekerja, mereka hanya diberi jatah makan satu kali dalam sehari.

Makanan yang dibawa pun sering terlambat datang dan baru diberikan pada sore hari.

Sedangkan untuk makan malam, para pekerja diharuskan membeli makanan di kafe bos mereka.

Baca juga: Gempa M 5,5 Guncang Kepulauan Aru, Tak Berisiko Tsunami

Para pekerja didenda Rp 500.000 jika ketahuan membeli makanan dari luar.

"Para pekerja mengaku iuran sampah per karung mereka bayar Rp 10.000. Kalau ada yang sakit bayar sendiri, apabila tidak sanggup bayar maka biaya ditambahkan ke utang," kata Rivai, seperti dilansir dari Antara.

Untuk biaya mes pun, para pekerja harus membayar Rp 350.000 per orang. Adapun yang menggunakan vila Rp 600.000 per orang.

Selain itu, mereka kerap mendapat siksaan fisik.

"Ketika kerja HP mereka disita. Tidak jarang dan hampir semua pekerja pernah dipukuli dan dianiaya bila tidak mengikuti perintah bos atau pemilik kafe," ujar dia.

Kabur gunakan seprai

Kapolres Kepulauan Aru mengatakan, sebanyak 27 orang melarikan diri dari lokasi penyekapan pada Rabu (4/10/2023).

Salah seorang korban berinisial E mulanya membuka pintu balkon yang digembok.

Teman korban berinisial F lalu mengambil lima seprai untuk disambungkan menyerupai tali.

"Setelah itu mereka turun berpegangan dengan seprai dari ruang penyekapan di lantai 2 ke halaman lokasi penyekapan," katanya.

Baca juga: Aniaya Rekannya hingga Tewas, 2 Pelajar SMA di Aru Ditangkap Polisi

Menemui polisi

Beberapa korban selanjutnya mencari bantuan dengan menghentikan mobil yang melintas.

"Mobilnya itu bolak-balik tiga kali mengantar 27 korban penyekapan itu ke Polres," tutur dia.

Korban kemudian menemui polisi dan menceritakan kejadian yang mereka alami.

Ternyata diketahui ada tiga rekan mereka yang lainnya disekap di lokasi berbeda, yakni di sebuah vila.

"Setelah vila yang dituju dibuka ternyata benar ditemukan tiga pekerja wanita sedang disekap. Kita langsung bawa ke Polres," kata dia.

Baca juga: KKP Hentikan 3 Kapal Ikan yang Alihkan Muatan secara Ilegal di Laut Aru

Buron kasus TPPO

Setelah kasus ini mengemuka, polisi menyelidiki pemilik karaoke berinisial AL dan RWK.

Ternyata diketahui bahwa keduanya adalah buronan polisi dalam kasus TPPO.

"Pemilik karaoke berinisial AL dan RWK sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang," kata Rivai.

Pada kasus sebelumnya, juga ada tiga wanita pegawai karaoke yang diduga mendapat kekerasan dari AL dan RWK. Keduanya kemudian kabur ke Polres.

"Awalnya ada dugaan tindak kekerasan. Saat didalami ternyata ada unsur TPPO," ujarnya.

Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif juga telah memerintahkan polisi menangkap dua pelaku penyekapan.

"Saya sudah perintahkan Kapolres Aru untuk menangkap pelaku yang TPPO juga," katanya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty), Antara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ibu Kandungnya Divonis 8 Bulan Penjara, Norma Risma: Lega tapi Berat

Ibu Kandungnya Divonis 8 Bulan Penjara, Norma Risma: Lega tapi Berat

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus Pagi Ini, Disertai Gemuruh

Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus Pagi Ini, Disertai Gemuruh

Regional
Komplotan Pembobol Rumah di Semarang Pura-Pura Jualan Minyak Urut untuk Cari Target

Komplotan Pembobol Rumah di Semarang Pura-Pura Jualan Minyak Urut untuk Cari Target

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com