Untuk biaya mes pun, para pekerja harus membayar Rp 350.000 per orang. Adapun yang menggunakan vila Rp 600.000 per orang.
Selain itu, mereka kerap mendapat siksaan fisik.
"Ketika kerja HP mereka disita. Tidak jarang dan hampir semua pekerja pernah dipukuli dan dianiaya bila tidak mengikuti perintah bos atau pemilik kafe," ujar dia.
Kapolres Kepulauan Aru mengatakan, sebanyak 27 orang melarikan diri dari lokasi penyekapan pada Rabu (4/10/2023).
Salah seorang korban berinisial E mulanya membuka pintu balkon yang digembok.
Teman korban berinisial F lalu mengambil lima seprai untuk disambungkan menyerupai tali.
"Setelah itu mereka turun berpegangan dengan seprai dari ruang penyekapan di lantai 2 ke halaman lokasi penyekapan," katanya.
Baca juga: Aniaya Rekannya hingga Tewas, 2 Pelajar SMA di Aru Ditangkap Polisi
Beberapa korban selanjutnya mencari bantuan dengan menghentikan mobil yang melintas.
"Mobilnya itu bolak-balik tiga kali mengantar 27 korban penyekapan itu ke Polres," tutur dia.
Korban kemudian menemui polisi dan menceritakan kejadian yang mereka alami.
Ternyata diketahui ada tiga rekan mereka yang lainnya disekap di lokasi berbeda, yakni di sebuah vila.
"Setelah vila yang dituju dibuka ternyata benar ditemukan tiga pekerja wanita sedang disekap. Kita langsung bawa ke Polres," kata dia.
Baca juga: KKP Hentikan 3 Kapal Ikan yang Alihkan Muatan secara Ilegal di Laut Aru
Setelah kasus ini mengemuka, polisi menyelidiki pemilik karaoke berinisial AL dan RWK.
Ternyata diketahui bahwa keduanya adalah buronan polisi dalam kasus TPPO.
"Pemilik karaoke berinisial AL dan RWK sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang," kata Rivai.